PENGADILAN PAJAK

PKN STAN Gelar FGD Soal Peradilan Pajak, DDTC Ikut Sumbang Pikiran

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Agustus 2024 | 16.05 WIB
PKN STAN Gelar FGD Soal Peradilan Pajak, DDTC Ikut Sumbang Pikiran

Founder DDTC Darussalam (kemeja putih) dan Wakil Direktur Bidang Akademik Agus Bandiyono (paling kiri) dalam FGD tentang peralihan Pengadilan Pajak di PKN STAN.

JAKARTA, DDTCNews - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menggelar focus group discussion (FGD) mengenai peradilan pajak di Indonesia. 

FGD ini diadakan untuk mendukung penelitian yang dijalankan oleh dosen PKN STAN dengan judul Model Peradilan Pajak di Indonesia dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pajak. Penelitian tersebut akan menjadi bagian dari grand design transisi pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. 

"Sebagai bagian dari proses pengalihan Pengadilan Pajak, dibentuk tim yang juga berisi dengan akademisi. Nah, kami mengundang pakar, yakni Bapak Darussalam (Founder DDTC) untuk menyusun kajian ini," kata Wakil Direktur Bidang Akademik Agus Bandiyono saat membuka sesi FGD di Gedung M PKN STAN, Rabu (28/8/2024). 

Agus menyampaikan, penerapan sistem satu atap pada Pengadilan Pajak diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. Putusan itu menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai MA, yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

"Karenanya, perlu ada perubahan tata kelola pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan di Pengadilan Pajak," kata Agus. 

Dalam FGD ini, Founder DDTC sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Darussalam, merupakan pakar yang diundang untuk membagikan pemikirannya.

Dalam paparannya, Darussalam mencoba mengingatkan kembali para akademisi yang hadir mengenai peran dan independensi Pengadilan Pajak. Yang tak kalah penting, pengalihan Pengadilan Pajak ke MA semestinya tetap mempertimbangkan perlindungan konstitusional dan hak-hak dasar wajib pajak.

Darussalam juga menyodorkan kembali aspek akuntabilitas putusan Pengadilan Pajak. Format putusan tetap harus memuat pertimbangan hukum (legal reasoning) dengan instrumen teori penafsiran hukum/hermenuetika, sosiologis, dan filosofis. Menariknya, Darussalam juga sempat memaparkan best practices Pengadilan Pajak secara global.

"Pada praktiknya, Pengadilan Pajak ini butuh pengawalan dari para akademisi," kata Darussalam.

FGD ini dihadiri oleh dosen dan tenaga pengajar PKN STAN yang masuk dalam tim kajian pengalihan Pengadilan Pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.