Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset milik wajib pajak PT RI dalam rangka menagih utang pajak senilai Rp150 juta. Aset-aset yang disita kali ini berupa 23 unit sepeda motor trail.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I Arridel Mindra mengatakan penagihan pajak berupa penyitaan aset dilakukan dalam hal upaya-upaya kantor pajak sebelumnya tidak mendapatkan respons yang memadai.
"Kegiatan sita ini berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum," katanya, dikutip pada Senin (9/9/2024).
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, aset milik penanggung pajak bakal disita dalam hal utang pajak tak kunjung dilunasi dalam waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan.
Arridel menjelaskan aset yang disita akan dilelang dalam hal penanggung pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya. PMK 61/2023 mengatur aset milik wajib pajak akan dilelang jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam waktu 14 hari sejak dilaksanakannya penyitaan.
Hasil lelang melalui kantor lelang negara akan digunakan untuk melunasi utang pajak sekaligus biaya penagihan pajak yang belum dilunasi oleh penanggung pajak.
"Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang," tuturnya.
Arridel menegaskan bahwa kegiatan penyitaan itu mencerminkan keseriusan DJP dalam menegakkan hukum perpajakan. Tindakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. (rig)