KOTA MAKASSAR

Pajak Hotel Raup Rp60 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juni 2018 | 12:08 WIB
Pajak Hotel Raup Rp60 Miliar

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah kota Makassar telah mengantongi 50% pajak hotel hingga awal Juni ini. Hal ini karena upaya yang terus dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah rutin melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak khususnya hotel agar mereka lebih tepat waktu dan tepat jumlah dalam melaporkan pajaknya.

Kepala Bidang Pajak Daerah II, Husni Mubarak mengaku sampai saat ini realisasi pajak hotel sudah mencapai Rp60 miliar, atau sekitar 50% dari target Rp120 miliar.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Kesadaran wajib pajak sudah menunjukkan tren yang sangat baik. Terlebih, pemerintah sudah mewanti-wanti para wajib pajak dengan penempelan stiker jika mereka tidak taat membayar pajak.

“Ancaman penempelan stiker untuk hotel yang tidak taat bayar pajak, baru dikeluarkan jika surat pernyataan yang dikeluarkan pemerintah tidak diindahkan. Penempelan stiker ini sebagai salah satu bentuk sanksi moral yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak,” ujarnya.

Husni menambahkan, seperti dilansir news.rakyatku.com, realisasi pajak hotel tahun lalu tidak mencapai target atau hanya berkisar 92% dari target Rp100 miliar. Namun, tahun ini pihaknya optimistis bisa mencapai target 100%.

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

“Khusus untuk hotel saja tahun ini dengan bulan yang sama kita ada kenaikan sampai Rp10 miliar. Target kami Rp120 miliar dan kami sudah dapat kurang lebih Rp60 miliar,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun ada sekitar 494 wajib pajak hotel, di antaranya 249 hotel untuk kelas bintang lima hingga melati satu, indekos diatas sepuluh kamar mencapai 269, dan cottage sebanyak 3 unit. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Rabu, 06 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sulawesi Selatan

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:22 WIB LOGISTIK NASIONAL

Resmikan Makassar New Port, Jokowi Sebut Bakal Pangkas Biaya Logistik

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP