MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah kota Makassar telah mengantongi 50% pajak hotel hingga awal Juni ini. Hal ini karena upaya yang terus dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah rutin melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak khususnya hotel agar mereka lebih tepat waktu dan tepat jumlah dalam melaporkan pajaknya.
Kepala Bidang Pajak Daerah II, Husni Mubarak mengaku sampai saat ini realisasi pajak hotel sudah mencapai Rp60 miliar, atau sekitar 50% dari target Rp120 miliar.
Kesadaran wajib pajak sudah menunjukkan tren yang sangat baik. Terlebih, pemerintah sudah mewanti-wanti para wajib pajak dengan penempelan stiker jika mereka tidak taat membayar pajak.
“Ancaman penempelan stiker untuk hotel yang tidak taat bayar pajak, baru dikeluarkan jika surat pernyataan yang dikeluarkan pemerintah tidak diindahkan. Penempelan stiker ini sebagai salah satu bentuk sanksi moral yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak,” ujarnya.
Husni menambahkan, seperti dilansir news.rakyatku.com, realisasi pajak hotel tahun lalu tidak mencapai target atau hanya berkisar 92% dari target Rp100 miliar. Namun, tahun ini pihaknya optimistis bisa mencapai target 100%.
“Khusus untuk hotel saja tahun ini dengan bulan yang sama kita ada kenaikan sampai Rp10 miliar. Target kami Rp120 miliar dan kami sudah dapat kurang lebih Rp60 miliar,” tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpun ada sekitar 494 wajib pajak hotel, di antaranya 249 hotel untuk kelas bintang lima hingga melati satu, indekos diatas sepuluh kamar mencapai 269, dan cottage sebanyak 3 unit. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.