UNI EROPA

Pajak Digital Mulai Dikhawatirkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 13:20 WIB
Pajak Digital Mulai Dikhawatirkan

BRUSSEL, DDTCNews – Koalisi pengusaha teknologi menduga rancangan undang-undang (RUU) pajak layanan digital yang diusung Komisi Eropa bisa membahayakan aktivitas usaha dan menyebabkan pengenaan pajak berganda.

Dalam ketarangan resmi The Information Technology Industry Council (ITIC) menyebutkan berbagai strategi kebijakan pajak sepihak untuk memajaki ekonomi digital harus ditentang. ITIC mendesak seluruh negara anggota dan UE untuk menunggu kerangka inklusif OECD.

“Kami mendesak negara anggota untuk tidak mengadoposi pendekatan pajak di luar inclusive framework OECD. Kami juga merekomendasikan agar komisi Eropa melakukan hal yang sama,” demikian keterangan ITIC, Rabu (4/7).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pada Maret 2018, Komisi mengusulkan dua langkah untuk pajak digital, yakni pajak sementara atas perputaran perusahaan yang terlibat dalam aktivitas digital yang jika tidak akan terbebani dengan tarif 3%.

Berikutnya adalah solusi jangka panjang, yang akan dicari oleh UE untuk mencapai konsensus internasional di bawah kepemimpinan OECD yang akan menetapkan aturan baru terkait digital BUT.

Pengenaan pajak sementara itu akan berlaku pada penghasilan dari penjualan iklan online yang dibuat dari aktivitas digital maupun dari penjualan data atas informasi yang disediakan pengguna.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kebijakan iini hanya berlaku untuk perusahaan dengan total pendapatan tahunan lingkup internasional sebesar EUR750 juta dan pendapatan tahunan lingkup UE sebesar EUR50 juta.

ITIC menegaskan pengenaan pajak atas pengasilan, pemajakan iklan digital maupun pergantian pemajakan BUT menjadi di lokasi pengguna, akan memberi dampak buruk pada iklim bisnis di Eropa dan diprediksi akan berujung pada double taxation.

Memajaki pendapatan digital daripada laba, tidak hanya akan membatalkan prinsip-prinsip internasional yang sudah lama berlaku pada perpajakan perusahaan. Hal itu juga bisa merugikan perusahaan yang paling diminati oleh Eropa.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Karena pajak layanan digital akan didasarkan pada lokasi konsumsi daripada produksi, koalisi Eropa pun menilai perusahaan dapat menghadapi perpajakan ganda yang meluas (widespread double taxation).

Selain itu, seperti dilansir tax-news.com, ITIC menilai kebijakan pajak Eropa tidak boleh mendiskriminasi perusahaan apa pun berdasarkan model bisnis atau hanya fokus pada jenis perusahaan tertentu, karena hampir semua perusahaan sekarang melakukan bisnis secara digital.

Lebih mendalam, dalam surat terbuka itu ITIC menegaskan reformasi yang adil dan proporsional dari sistem pajak perusahaan hanya bisa dicapai secara multilateral melalui forum OECD. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?