PENERIMAAN PAJAK

Pajak atas Impor Masih Terkontraksi 5,43%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 15:07 WIB
Pajak atas Impor Masih Terkontraksi 5,43%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Turunnya aktivitas pengapalan ke Indonesia membuat realisasi pajak atas impor hingga akhir Oktober 2019 masih terkontraksi 5,43%.

Dalam dokumen APBN Kita Edisi November 2019, Kementerian Keuangan memaparkan realisasi penerimaan pajak atas impor sepanjang Januari—Oktober 2019 tercatat senilai Rp189,63 triliun atau terkontraksi 5,43% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu.

“Target pertumbuhan penerimaan pajak atas impor 2019 adalah sebesar 21,41% (yoy). Namun, sampai dengan 31 Oktober 2019, pertumbuhan realisasi penerimaan baru menunjukkan -5,43% (yoy),” demikian pernyataan otoritas dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kemenkeu menjelaskan kondisi penerimaan pajak impor itu sejalan dengan aktivitas impor yang menurun. Nilai impor kumulatif Indonesia sepanjang Januari—September 2019 tercatat tumbuh negatif 9,12% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Jika melihat detailnya, pajak pertambahan nilai (PPN) impor tercatat masih menjadi penyumbang terbesar yaitu senilai Rp140,68 triliun atau sekitar 74,2% dibandingkan keseluruhan penerimaan pajak impor. Namun, penerimaan tersebut masih terkontraksi 7,25%.

Sementara, penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 impor tercatat senilai Rp44,98 triliun atau menyumbang sekitar 23,7%. Namun, kinerja penerimaan pos pajak ini juga terkontraksi sekitar 0,91% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Adapun penerimaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor tercatat senilai Rp3,97 triliun atau hanya 2,1% dari total penerimaan pajak impor selama 10 bulan pertama 2019. Realisasi itu mencatatkan pertumbuhan 14,98%.

“Penurunan kegiatan impor berdampak langsung terhadap output produksi karena sebagian besar komoditas impor adalah bahan baku dan barang modal,” imbuh Kemenkeu.

Akibatnya, penyerahan dalam negeri dan ekspor juga mengalami kontraksi. Ekspor tumbuh negatif 8% sampai dengan September 2019. Penurunan terutama dirasakan pada sektor-sektor utama, yaitu industri pengolahan, pertambangan, dan perdagangan.

Moderasi impor ditambah dengan masih lemahnya harga komoditas di pasar global juga menjadi penyebab kontraksi penerimaan PPh Migas. Hingga Oktober 2019, penerimaan pos ini terkontraksi 9,27%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2019 | 21:17 WIB

..dan juga kinerja korporasi akan kurang menggembirakan krn banyak yang punya kewajiban diakhir tahun terutama yg pakai dana offshore ..yang terkonversi oleh nilai valas..

21 November 2019 | 21:14 WIB

import turun bisa juga krn ekpor barang terkait (yg di re-ekspor) juga turun ..banyak anomali penerimaan ... dan klo terjadi ekport naik tentu permintaan import bertambh meski penerimaan pajak belum tentu naik pula..secara total.. banyak restitusi .

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya