Pertanyaan:
Perkenalkan, saya Joseph, salah satu karyawan perusahaan yang bergerak di bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau biasa disebut jasa peer-to-peer (P2P) lending.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), apakah sekarang kami memiliki kewajiban pemotongan/pemungutan pajak tertentu? Jika ya, jenis pajak apa saja yang perlu kami pungut, setor, dan lapor?
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih Bapak Joseph atas pertanyaannya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat merujuk pada PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraaan Teknologi Finansial (PMK 69/2022) yang merupakan ketentuan teknis dari UU HPP.
Pertama-tama, dapat kita lihat dahulu definisi terhadap jasa keuangan P2P lending dalam Pasal 1 angka 12 PMK 69/2022. Layanan P2P lending disebut dengan istilah ‘layanan pinjam meminjam’, yaitu penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PMK 69/2022, atas penghasilan bunga yang diterima dan diperoleh pemberi pinjaman dapat dikenakan salah satu dari 2 pemotongan PPh berikut:
Kemudian, Pasal 3 ayat (4) PMK 69/2022 mengatur lebih lanjut bahwa penyelenggara P2P lending ditunjuk untuk melakukan pemotongan atas kedua jenis PPh di atas.
Selanjutnya, terdapat kewajiban lainnya terkait dengan PPh tersebut sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 69/2022, yaitu:
“a. harus membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan Bukti Pemotongan dimaksud kepada pemberi pinjaman;
b. wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong ke Kas Negara; dan
c. wajib melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.”
Sebagai informasi tambahan, Pasal 4 ayat (2) PMK 69/2022 menyebutkan bahwa penyelenggara P2P lending dapat membuat satu bukti pemotongan PPh atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh satu pemberi pinjaman dalam satu masa pajak.
Kemudian, bagaimana aspek PPN-nya?
Sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) PMK 69/2022, jasa P2P lending tersebut merupakan jasa kena pajak (JKP).
Lebih lanjut, diatur pada Pasal 14 ayat (2) PMK 69/2022 sebagai berikut:
“Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Adapun PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN, yaitu 11% dari dasar pengenaan pajak. Adapun dasar pengenaan pajak yang dimaksud diatur dalam Pasal 14 ayat (4) PMK 69/2022 sebagai berikut:
“Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan, perusahaan atau penyelenggara P2P lending wajib memungut PPh Pasal 23/PPh Pasal 26 (tergantung status wajib pajak) dan PPN. Adapun tata cara pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.