DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Urgensi dan Penerapan Tax Control Framework Melalui Seminar Ini

DDTC Academy | Senin, 29 Mei 2023 | 09:45 WIB
Pahami Urgensi dan Penerapan Tax Control Framework Melalui Seminar Ini

DDTC Academy Seminar: Tax Control Framework: How to Implement Good Corporate Governance (GCG).

DALAM konteks perusahaan, pajak memiliki peran yang sangat penting. Hampir semua kegiatan perusahaan, mulai dari memperoleh pendapatan, mengeluarkan biaya, hingga kepemilikan aset melibatkan kewajiban pajak.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki pengendalian pajak yang baik atau Tax Control Framework (TCF) dan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pertama, perlu kita pahami bahwa tanggung jawab pajak perusahaan tidak hanya terletak pada departemen atau divisi yang secara khusus mengurus pajak. Dalam hukum positif di Indonesia, tanggung jawab perpajakan perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) melekat pada pengurus atau direksi perusahaan.

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 32 UU KUP menunjukkan bahwa pengurus perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap aspek perpajakan perusahaan. Pengurus dalam hal ini mencakup jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham mayoritas.

Selain dari sisi hukum positif, mengimplementasikan Good Corporate Governance juga menjadi penting dalam mengelola pajak perusahaan. Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), salah satu prinsip tata kelola perusahaan yang baik adalah tanggung jawab dewan direksi.

Dewan direksi bertanggung jawab untuk meninjau strategi perusahaan, mengawasi kinerja, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum dan standar yang relevan, termasuk hukum dan standar pajak. Dalam praktiknya, setiap poin tanggung jawab dewan direksi memiliki implikasi terkait dengan pajak perusahaan.

Meskipun tugas sehari-hari terkait pajak dapat ditangani oleh divisi pajak atau divisi keuangan, pengawasan kebijakan dan implementasinya serta pemantauan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak menjadi tanggung jawab mereka. Pajak harus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan dan diperlakukan sebagai bagian integral dari strategi bisnis.

Implementasi Tax Control Framework (TCF) menjadi salah satu cara untuk mengelola risiko terkait pajak. TCF mencakup semua prosedur dalam perusahaan yang berhubungan dengan pajak. 

Dengan mengimplementasikan TCF dan menerapkan praktik Good Corporate Governance dalam pengelolaan pajak, perusahaan dapat menghindari risiko finansial, risiko sengketa, dan risiko reputasi yang dapat merugikan bisnis. Selain itu, implementasi TCF juga memberikan manfaat pajak baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti terhindar dari potensi sengketa pajak.

Dalam rangka membekali wajib pajak tentang pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dalam konteks perpajakan, serta bagaimana pengimplementasiannya, DDTC Academy mengadakan program seminar dengan tema Tax Control Framework: How to Implement Good Corporate Governance (GCG).

Atas urgensi tersebut, sangat disarankan kepada direksi, komisaris, tax manager, finance manager, serta para pemegang saham perusahaan untuk mengikuti seminar ini. 

Dalam seminar ini, peserta akan memperoleh pengetahuan yang mendalam mengenai topik-topik yang relevan, yaitu:

  1. Good governance as a fundamental principle of tax system

  2. Introduction to corporate tax governance

  3. The role of tax control framework in enterprise’s business control framework

  4. International corporate tax planning and environmental, social, and governance (ESG) aspects

Materi seminar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert DDTC, yakni Founder DDTC Danny Septriadi dan Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir.

Danny Septriadi merupakan ahli transfer pricing yang terpilih sebagai highly regarded international leader di bidang transfer pricing di Indonesia oleh International Tax Review (ITR) dan menjadi salah satu world’s leading transfer pricing advisers 2015-2019 oleh Expert Guides. Tidak hanya itu, Danny Septriadi juga berpengalaman sebagai saksi ahli dalam sengketa arbitrase di London, Inggris dan saksi ahli transfer pricing di pengadilan pajak Indonesia.

Narasumber kedua, Riyhan Juli Asyir merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Dia juga telah berizin konsultan pajak.

Tak cuma itu, master thesis yang diperolehnya dari WU, Vienna, juga diterbitkan dalam buku Series on International Tax Law Volume 131 berjudul Justice, Equality, and Tax Law. Riyhan berkontribusi dengan tulisannya bertajuk Improving Justice and Equality through Improved Audit Procedures – The Case of Joint Tax Audits.

Seminar kali ini diadakan secara eksklusif dengan jumlah peserta terbatas di Menara DDTC. Seminar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 12.00 WIB. Sebelum acara dimulai, peserta dapat menikmati morning coffee & snack serta registrasi ulang yang dimulai dari pukul 08.30 WIB. 

Setiap peserta seminar akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snackgoodie bag and training kit, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar.

Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini sebesar Rp1.800.000. Jumlah peserta terbatas!

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar 

Selain seminar ini, DDTC Academy juga akan mengadakan pelatihan menarik dan berfokus pada implementasi praktis yang mendalam dari konsep Good Corporate Governance, yakni Transfer Pricing Control Framework

Seminar tersebut bertajuk Transfer Pricing Control Framework: from TP Compliance to TP Risk Management yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 8 Juli 2023 pukul 09.30-12.00 WIB. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan untuk mengikuti seminar ini. Di seminar tersebut akan dibahas cara penerapan praktis dari konsep Good Corporate Governance.

Tersedia paket bundling untuk kedua acara tersebut! Dari harga normal Rp3.300.000 menjadi Rp2.700.000 sudah termasuk PPN. Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 untuk mengambil paket bundling ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 September 2023 | 11:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Praktik Pajak Atas Natura dan Kenikmatan Lewat Webinar Ini

Rabu, 20 September 2023 | 15:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Kuasai Strategi Efektif untuk Menghadapi Sengketa Transfer Pricing

Rabu, 20 September 2023 | 10:00 WIB DDTC ACADEMY - FREE WEBINAR

Pahami Strategi Penerapan Tax Control Framework Melalui Webinar Ini!

Senin, 18 September 2023 | 10:38 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Gelar Dialog Soal Pajak dan Digitalisasi, Tertarik?

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP