BUKU PANDUAN DASAR TATA CARA PELAKSANAAN PAJAK

Pahami Soal Subjek dan Objek Pajak Sebelum Penuhi Hak dan Kewajiban

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Juli 2021 | 12:32 WIB
Pahami Soal Subjek dan Objek Pajak Sebelum Penuhi Hak dan Kewajiban

Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora memaparkan materi dalam peluncuran buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak(tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Pemahaman mengenai subjek dan objek pajak menjadi aspek penting sebelum wajib pajak memenuhi hak dan kewajibannya.

Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora mengungkapkan materi mengenai subjek dan objek pajak dibahas secara terperinci dalam Bab 1 buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Buku ke-12 terbitan DDTC tersebut resmi diluncurkan pada hari ini, Selasa (27/7/2021).

“Sebelum melaksanakan prosedur pajak sebaiknya mengetahui tentang subjek dan objek pajak terlebih dahulu. Terlebih, ketentuan mengenai subjek dan objek mengalami perubahan setelah Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya diterbitkan,” jelas Khisi.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Khisi menerangkan perubahan ketentuan terkait dengan orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) pascaditerbitkannya UU Cipta Kerja telah dibahas dalam buku tersebut. Demikian pula dengan kriteria serta persyaratan subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ikut mengalami perubahan signifikan

Perubahan ketentuan mengenai objek pajak akibat terbitnya UU Cipta Kerja juga telah diulas secara terperinci. Perubahan tersebut terutama berkaitan dengan pemajakan penghasilan atas warga negara asing (WNA) yang telah menjadi SPDN.

Selain itu, perubahan terkait dengan modifikasi serta penambahan beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak juga turut diuraikan. Misalnya, ketentuan pajak mengenai sisa lebih yang diterima lembaga sosial dan keagamaan.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

“Bab 1 mengupas secara terperinci apa saja yang menjadi subjek dan objek serta perubahan yang terjadi akibat diterbitkannya UU Cipta Kerja,” pungkasnya

Seperti diketahui, terbitnya buku ini menjadi wujud konkret dari misi DDTC untuk menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Hadirnya buku ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam membangun dan mengembangkan dunia perpajakan di Tanah Air.

Terdiri atas 6 bab, pembahasan dalam buku ini dibuka dengan penjelasan mengenai subjek dan objek pajak dan ditutup dengan penjelasan mengenai pelaksanaan prosedur pajak yang bersifat khusus oleh wajib pajak.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pada tiap babnya, buku ini juga mencantumkan dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam setiap pembahasan. Pembahasan dari buku ini juga sudah disesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang terjadi akibat terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Khisi mengatakan penggunaan bahasa dalam buku ini sederhana. Dengan terstukturnya penyusunan tiap bab, sambung dia, menjadikan penjelasan dalam buku ini akan lebih mudah dipahami. Simak pula ‘WP Harus Pahami Prosedur Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pajak’.

Sebagai informasi kembali, buku terbaru DDTC ini ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2021 | 12:50 WIB

Saya Madeleina, mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke 14 untuk DDTC dan mengapresiasi peluncuran buku ke 12 yaitu Panduan Dasar Tata Cara pelaksanaan Pajak yang dirancang oleh pihak yang luar biasa, diharapakan buku ini memberikan materi dan penjelasan yang singkat, padat dan jelas sehingga mudah untuk dipahami masyarakat umum, khususnya masyarakat yang awam diperpajakan. Saat ini, dengan kemajuan teknologi dan kemudahan dalam pelaporan pajak secara online, Mari kita meningkatkan kesadaran dalam melaporkan pajak dengan taat, kita belajar memulai dari hal yang kecil dan diharapkan dapat memberikan dampak positive dan meningkatkan kemajuan negara Indonesia. Stay safe& Thanks :)

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track