KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pagu Insentif Dunia Usaha Baru Terserap 41%, Ini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 22 Desember 2020 | 09:45 WIB
Pagu Insentif Dunia Usaha Baru Terserap 41%, Ini Penjelasan Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha, termasuk insentif pajak hingga 14 Desember 2020 baru mencapai Rp49,12 triliun atau 41% dari pagu anggaran Rp120,61 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah mendesain insentif dunia usaha karena menilai pelaku usaha akan sangat membutuhkan. Kala itu, insentif hanya berupa kelonggaran-kelonggaran pembayaran pajak bagi dunia usaha yang terdampak pandemi.

"Saat membuat pagu pada awal tahun, kami membayangkan penggunaannya akan Rp120 triliun. Namun ternyata, kegiatan ekonomi juga mengalami tekanan dan kontraksi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Insentif pajak yang disediakan pemerintah tersebut antara lain seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan.

Dalam perjalanannya, pemerintah melakukan realokasi anggaran untuk menambahkan stimulus tambahan berupa pembebasan biaya abonemen listrik dan bea masuk ditanggung pemerintah, serta menyiapkan bantalan shortfall pajak.

Insentif PPh Pasal 21 DTP kini dianggarkan senilai Rp9,73 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan dengan rencana awal Rp39,66 triliun. Insentif PPh Pasal 22 impor kini senilai Rp13,39 triliun, lebih kecil dari rencana awal Rp14,75 triliun.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Pada insentif diskon angsuran PPh Pasal 25, dianggarkan Rp21,59 triliun, lebih besar dari rencana awal Rp14,4 triliun. Lalu, insentif restitusi PPN dipercepat kini Rp7,55 triliun, lebih besar dari rencana awal Rp5,8 triliun.

Dengan beberapa pengurangan nilai insentif pajak, pemerintah kemudian menambah beberapa stimulus, yakni pembebasan biaya abonemen listrik senilai Rp18,78 triliun dan insentif bea masuk DTP pada Kementerian Perindustrian Rp580 miliar.

Insentif usaha lainnya—yang kini diartikan sebagai bantalan shortfall pajak—yang sebelumnya hanya disiapkan Rp26 triliun, kini dialokasikan sejumlah Rp47,28 triliun.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Suahasil menilai insentif usaha tersebut telah membantu wajib pajak mempertahankan kelangsungan usahanya. Pemerintah masih akan mengupayakan berbagai insentif dunia usaha itu terserap secara maksimal hingga akhir 2020..

"Kami akan terus memberikan insentif ini hingga akhir tahun, dan tutup buku 2020," ujar Suahasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?