THAILAND

Pacu Konsumsi Dalam Negeri, Insentif Pajak untuk Orang Kaya Disiapkan

Dian Kurniati
Senin, 13 Desember 2021 | 13.00 WIB
Pacu Konsumsi Dalam Negeri, Insentif Pajak untuk Orang Kaya Disiapkan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana meluncurkan program stimulus ekonomi baru untuk mendorong konsumsi, terutama masyarakat berpenghasilan tinggi atau orang kaya pada akhir tahun ini.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan stimulus tersebut akan menjadi hadiah tahun baru dari pemerintah. Menurutnya, stimulus yang akan diberikan di antaranya insentif pajak untuk kalangan kaya sehingga makin banyak berbelanja pada akhir tahun.

"Program yang saat ini telah berjalan tidak sesukses yang kami harapkan. Untuk itu, program baru ini akan fokus pada pemberian keringanan pajak kepada pembelanja kaya," katanya, dikutip pada Senin (13/12/2021).

Arkhom menuturkan kelompok orang kaya memiliki peran besar untuk mendorong pemulihan ekonomi mengingat daya belinya yang lebih tinggi. Meski demikian, ia belum membocorkan insentif pajak yang akan diberikan kepada kelompok tersebut pada akhir tahun.

Program stimulus yang dinilai Arkhom kurang sukses seperti 'Ying Chai, Ying Dai' atau Belanjakan Lebih Banyak, Dapatkan Lebih Banyak. Program tersebut menawarkan cashback senilai 10% hingga 15% untuk pembelanjaan hingga 60.000 baht atau Rp2,57 juta.

Fasilitas uang kembali tersebut dibatasi hingga 7.000 baht atau Rp3 juta per orang dan disimpan di dalam dompet digital Pao Tang. Nanti, insentif pajak kepada orang kaya akan diumumkan setelah disetujui Perdana Menteri Prayuth Chan-o-cha.

"Usulan stimulus baru akan disampaikan kepada Kabinet pada 21 Desember," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Kamar Dagang Thailand sebelumnya mengusulkan perubahan skema stimulus cashback menjadi insentif pajak untuk mendorong konsumsi. Insentif berupa pengurang pajak untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30.000 baht atau Rp12,8 juta saat membeli berbagai barang dan jasa.

Selama ini, Pemerintah Thailand memfokuskan pemberian insentif pajak kepada kalangan sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19 seperti keringanan pajak penghasilan, pembebasan PPN atas barang tertentu, serta tax holiday untuk produsen vaksin. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.