THAILAND

Pacu Konsumsi Dalam Negeri, Insentif Pajak untuk Orang Kaya Disiapkan

Dian Kurniati | Senin, 13 Desember 2021 | 13:00 WIB
Pacu Konsumsi Dalam Negeri, Insentif Pajak untuk Orang Kaya Disiapkan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana meluncurkan program stimulus ekonomi baru untuk mendorong konsumsi, terutama masyarakat berpenghasilan tinggi atau orang kaya pada akhir tahun ini.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan stimulus tersebut akan menjadi hadiah tahun baru dari pemerintah. Menurutnya, stimulus yang akan diberikan di antaranya insentif pajak untuk kalangan kaya sehingga makin banyak berbelanja pada akhir tahun.

"Program yang saat ini telah berjalan tidak sesukses yang kami harapkan. Untuk itu, program baru ini akan fokus pada pemberian keringanan pajak kepada pembelanja kaya," katanya, dikutip pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Arkhom menuturkan kelompok orang kaya memiliki peran besar untuk mendorong pemulihan ekonomi mengingat daya belinya yang lebih tinggi. Meski demikian, ia belum membocorkan insentif pajak yang akan diberikan kepada kelompok tersebut pada akhir tahun.

Program stimulus yang dinilai Arkhom kurang sukses seperti 'Ying Chai, Ying Dai' atau Belanjakan Lebih Banyak, Dapatkan Lebih Banyak. Program tersebut menawarkan cashback senilai 10% hingga 15% untuk pembelanjaan hingga 60.000 baht atau Rp2,57 juta.

Fasilitas uang kembali tersebut dibatasi hingga 7.000 baht atau Rp3 juta per orang dan disimpan di dalam dompet digital Pao Tang. Nanti, insentif pajak kepada orang kaya akan diumumkan setelah disetujui Perdana Menteri Prayuth Chan-o-cha.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Usulan stimulus baru akan disampaikan kepada Kabinet pada 21 Desember," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Kamar Dagang Thailand sebelumnya mengusulkan perubahan skema stimulus cashback menjadi insentif pajak untuk mendorong konsumsi. Insentif berupa pengurang pajak untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30.000 baht atau Rp12,8 juta saat membeli berbagai barang dan jasa.

Selama ini, Pemerintah Thailand memfokuskan pemberian insentif pajak kepada kalangan sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19 seperti keringanan pajak penghasilan, pembebasan PPN atas barang tertentu, serta tax holiday untuk produsen vaksin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara