PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Kuartal IV/2021, Pemda Diminta Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 07:00 WIB
Pacu Ekonomi Kuartal IV/2021, Pemda Diminta Siapkan Insentif Pajak

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (foto: Runi/nvl/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai pemerintah daerah perlu memberikan insentif pajak untuk memperbesar dampak stimulus dari pemerintah pusat pada perekonomian.

Said mengatakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2021 masih dapat ditingkatkan. Menurutnya, pemda perlu ikut memberikan insentif pajak, khususnya pada sektor properti, sehingga efek insentif PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) makin kuat.

"Kebijakan ini perlu juga ditopang oleh pemerintah daerah untuk diskon pajak BPHTB untuk properti sehingga diskon pajak ini makin mengundang konsumsi terhadap properti semakin naik," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Said menuturkan konsumsi masyarakat, terutama kelas menengah ke atas, memiliki potensi besar menjadi penggerak perekonomian pada kuartal akhir tahun ini. Menurutnya, insentif BPHTB dari pemda akan membuat masyarakat makin terdorong membeli rumah.

Pemerintah melalui PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021, dari yang semula berakhir 31 Agustus 2021. Insentif tersebut menjadi salah satu upaya memulihkan ekonomi nasional.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Said juga mendorong pemda memberikan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor untuk mendukung insentif PPnBM pada mobil DTP. Insentif PPnBM DTP 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc juga berlaku hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Tidak hanya soal properti dan kendaraan, Said juga menyarankan pemda mempertahankan pemberian insentif pajak hiburan dan restoran untuk memulihkan sektor pariwisata.

Baca Juga:
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

"Selain membantu pelaku usaha, keringanan pajak daerah ini juga diharapkan dapat menstimulasi kelas menengah atas melakukan banyak traveling," ujarnya dikutip dari laman resmi DPR.

Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2021 yang sebesar 3,51%. Adapun secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi hingga kuartal III/2021 telah mencapai 3,24%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini