UNIVERSITAS PANCASILA

Orde Baru Dinilai Paling Berhasil Mengelola Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Maret 2020 | 17:29 WIB
Orde Baru Dinilai Paling Berhasil Mengelola Ekonomi

Diskusi dan bedah buku 'Sistem Demokrasi Pancasila dan buku Sistem Ekonomi Pancasila' di Universitas Pancasila, Jakarta. (Foto: univpancasila.ac.id)

JAKARTA, DDTCNews—Kemampuan Presiden kedua Indonesia, Soeharto, beserta tim ekonominya dalam mengelola perekonomian nasional diklaim yang paling berhasil dibandingkan dengan rezim-rezim pemerintahan lainnya.

Mantan Rektor Universitas Nasional Umar Basalim mengatakan prestasi dalam bidang ekonomi tersebut ditunjukkan dengan capaian pertumbuhan ekonomi nasional sampai 7% selama 25 tahun berturut-turut yang tidak bisa diimbangi oleh pemerintahan lainnya.

“Prestasi ini terjadi lantaran Presiden Soeharto bisa menerapkan sistem demokrasi dan ekonomi Pancasila dengan baik,” katanya saat membuka diskusi dan bedah buku Sistem Demokrasi Pancasila dan buku Sistem Ekonomi Pancasila di Kampus Universitas Pancasila, Jakarta, pekan lalu.

Baca Juga:
'Deregulasi Ini untuk Menstimulus Ekonomi'

Buku tersebut ditulis oleh Sunarto Sudarno, Subiakto Tjakrawerdaya, Setia Lenggono, Lestari Agus Salim, Budi Purwandaya, Muhammad Karim, Djafar, Diana Fawzia, dan Ganjar Razuni. Peluncuran buku itu bertepatan dengan 54 tahun terbitnya Surat Perintah 11 Maret 1966.

Dalam kesempatan itu, hadir beberapa pengulas lain, yakni Sofyan Effendi, Maria Farida, Yudi Latief, Alfan Alfian, Ahmad Erani Yustika, dan Sri Edi Swasono. Para pengulas ini mendiskusikan perbandingan sistem ekonomi dan demokrasi saat ini dengan sistem demokrasi ekonomi Pancasila dan UUD 1945.

Acara peluncuran dan bedah buku ini juga diikuti Try Sutrisno, Haryono Suyono, AB Kusuma, Subagyo, Nazaruddin Sjamsuddin, Arissetyanto Nugroho, dan para pimpinan Universitas Pancasila, Universitas Trilogi dan Universitas Nasional.

Baca Juga:
Tantangan Penerimaan Pajak di Tahun Politik

Sri Edi berpendapat sistem ekonomi Pancasila adalah memulai sistem ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan. Hal ini berbeda dengan sistem kapitalisme yang menempatkan modal sebagai sesuatu sentral-substansial.

Sebaliknya, menurut dia, sistem ekonomi Pancasila menempatkan manusia dengan kapabilitasnya sebagai yang utama. Karena itu, Indonesia perlu mengutamakan kedaulatan rakyat dengan mengontrol pasar, bukan membebaskan maupun menyingkirkan.

“Konstitusi Indonesia menolak pasar bebas karena berpotensi menyisihkan kelompok miskin. Hal ini merupakan kritik Bung Hatta terhadap pandangan ekonomi Adam Smith. Sistem Ekonomi Pancasila penting untuk dikaji lebih dalam agar menembus blokade akademis,” kata Sri Edi.

Dalam kesempatan sama, Sofyan Effendi menyinggung soal sistem ekonomi yang berkaitan dengan bagaimana sistem demokrasi dijalankan. Perubahan UUD pada tahun 2002 adalah contohnya. “Begitu kentalnya peran NGO Asing dalam amendemen UUD 1945,” katanya.

Maria Farida menambahkan tatanan kenegaraan sudah sangat berbeda antara praktik UUD 45 asli dan setelah amendemen. “Sejak amendemen, tidak ada lembaga negara yang memegang kedaulatan rakyat sehingga sejak 2004 Presiden bukan lagi mandataris MPR,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2020 | 20:53 WIB J.B. SUMARLIN:

'Deregulasi Ini untuk Menstimulus Ekonomi'

Jumat, 21 Desember 2018 | 15:53 WIB LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK 2018

Tantangan Penerimaan Pajak di Tahun Politik

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah