Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau tengah menggencarkan program ekstensifikasi pajak daerah.
Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah mengatakan ekstensifikasi tersebut menjadi bagian dari strategi pemkot mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Saat ini, ujarnya, pemkot juga telah membentuk tim yang bertugas mengawasi pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar wajib pajak.
"Sekarang tim masih turun untuk terus mencatat wajib pajak baru agar optimalisasi capaian bisa terus membaik," katanya, dikutip Sabtu (27/8/2022).
Azmansyah mengatakan sasaran ekstensifikasi misalnya pada bisnis restoran dan kafe yang mulai bangkit dari pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan karena pajak restoran menjadi penyumbang ketiga terbesar pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam.
Sejalan dengan pemulihan ekonomi daerah, beberapa tempat usaha baru juga bermunculan, termasuk restoran. Restoran-restoran inilah yang tengah didata sebagai wajib pajak baru.
Dia menjelaskan DPRD Kota Batam turut menyampaikan temuan mengenai restoran, termasuk di area food court, yang belum tercatat sebagai wajib pajak. Tim Bapenda pun langsung melakukan pengawasan agar semua wajib pajak yang memenuhi syarat objektif dan subjektif, dapat diberikan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).
Menurut Azmansyah, tidak terdaftarnya restoran sebagai wajib pajak berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah. Kondisi itu bakal merugikan daerah karena pengumpulan pajaknya tidak optimal.
"Tidak ada pengecualian, itu saja intinya," ujarnya dilansir Batam Pos.
Sebelumnya, Bapenda Kota Batam bersama Bank Riau Kepri juga mulai melakukan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah restoran dan hotel. Pemasangan tapping box akan terus berlanjut untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. (sap)