KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Bapenda Lakukan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Optimalkan Penerimaan, Bapenda Lakukan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau tengah menggencarkan program ekstensifikasi pajak daerah.

Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah mengatakan ekstensifikasi tersebut menjadi bagian dari strategi pemkot mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Saat ini, ujarnya, pemkot juga telah membentuk tim yang bertugas mengawasi pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar wajib pajak.

"Sekarang tim masih turun untuk terus mencatat wajib pajak baru agar optimalisasi capaian bisa terus membaik," katanya, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Azmansyah mengatakan sasaran ekstensifikasi misalnya pada bisnis restoran dan kafe yang mulai bangkit dari pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan karena pajak restoran menjadi penyumbang ketiga terbesar pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi daerah, beberapa tempat usaha baru juga bermunculan, termasuk restoran. Restoran-restoran inilah yang tengah didata sebagai wajib pajak baru.

Dia menjelaskan DPRD Kota Batam turut menyampaikan temuan mengenai restoran, termasuk di area food court, yang belum tercatat sebagai wajib pajak. Tim Bapenda pun langsung melakukan pengawasan agar semua wajib pajak yang memenuhi syarat objektif dan subjektif, dapat diberikan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Menurut Azmansyah, tidak terdaftarnya restoran sebagai wajib pajak berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah. Kondisi itu bakal merugikan daerah karena pengumpulan pajaknya tidak optimal.

"Tidak ada pengecualian, itu saja intinya," ujarnya dilansir Batam Pos.

Sebelumnya, Bapenda Kota Batam bersama Bank Riau Kepri juga mulai melakukan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah restoran dan hotel. Pemasangan tapping box akan terus berlanjut untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu