JAWA TIMUR

Optimalisasi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemprov Jatim Teken Kesepakatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2023 | 18:45 WIB
Optimalisasi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemprov Jatim Teken Kesepakatan

Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Dirjen Pajak Suryo Utomo berfoto bersama setelah menandatangani nota kesepakatan terkait dengan pertukaran data dan informasi pajak kendaraan bermotor serta perpajakan untuk mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.

SURABAYA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepakat menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi pajak kendaraan bermotor serta perpajakan. Adapun pertukaran data dan informasi itu untuk mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.

Nota kesepakatan diteken oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya pada Jumat (3/2/2023). Suryo mengatakan peran DJP yang berkaitan dengan APBN memerlukan dukungan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

“Peran DJP dalam mengemban amanat APBN memerlukan dukungan ILAP, termasuk pemerintah daerah, dalam bentuk dukungan data perpajakan serta pelaksanaan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak),” ujar Suryo, dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jawa Timur I.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Suryo mengatakan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui sinergi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Kesepakatan ini juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran data dan pemanfaatan data pajak pusat dan daerah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak.

Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam nota kesepakatan ini mulai dari nomor induk objek kendaraan bermotor, registrasi, kepemilikan, jenis kendaraan bermotor, serta NIK.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga dapat meminta data perpajakan dari DJP. Data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan optimalisasi penerimaan pajak daerah.


Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I John L. Hutagaol melaporkan inisiatif nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah. Bagi DJP, data ini akan dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Di sisi lain, peningkatan penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan berdampak langsung kepada peningkatan transfer ke daerah (TKD) Jawa Timur. Peningkatan itu melalui dana bagi hasil (DBH) PPh.

Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung DJP dalam rangka peningkatan penerimaan dari data kendaraan bermotor. Saat ini, sambungnya, pemerintah provinsi juga sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor.

“Dengan melakukan juga sinkronisasi data Bapenda dengan dengan Ditlantas Polda Jatim dan Jasa Raharja. Percepatan sikronisasi data akan dilakukan juga dengan DJP sehingga nantinya menjadi satu data di Jawa Timur,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M