PROFIL PERPAJAKAN BANGLADESH

Operator Ponsel Dipatok Tarif Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2016 | 11:58 WIB
Operator Ponsel Dipatok Tarif Tinggi

BANGLADESH atau "Tanah Benggala" merupakan salah satu negara terpadat di dunia. Negara ini juga disebut sebagai “Venice of the East” berkat keindahannya. Bangladesh berdiri sebagai negara merdeka setelah berakhirnya Perang Pemisahan Diri melawan Pakistan pada 16 Desember 1971. Tahun-tahun setelah kemerdekaan ditandai dengan kelaparan, kemiskinan, huru-hara politik, korupsi, dan kudeta militer.

Bangladesh memiliki undang-undang yang unik mengenai sistem pemerintahannya. Apabila sudah berakhir masa jabatan, kekuasaan diserahkan kepada masyarakat sipil selama 3 bulan untuk menjalankan Pemilu dan memilih DPR. Sistem ini pertama kali diterapkan pada tahun 1991 dan dilembagakan pada tahun 1996 sebagai amandemen ke-13 dari konstitusi.

Bangladesh memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonominya. Sebagai informasi, di ibukota Bangladesh yaitu Dhaka terdapat shopping mall terbesar di Asia Selatan atau nomor 11 terbesar di dunia. Dalam satu dekade terakhir, ekonomi Bangladesh terus tumbuh sekitar 6% per tahun. Angka kemiskinan mengalami penurunan dan lebih dari 15 juta orang Bangladesh telah keluar dari kemiskinan sejak tahun 1992.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sistem Perpajakan

OTORITAS pajak Bangladesh yang bernama National Board of Revenue menetapkan sistem self-assessment dalam pemungutan pajaknya. Tarif PPh Badan standar yang ditetapkan adalah 25%, sementara tarif PPh Orang Pribadi dikenakan secara progresif, yaitu 10-30%.

Penetapan tarif PPh Badan sebesar 42,5% secara khusus diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan tertentu seperti bank, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Tarif yang sedikit lebih rendah akan diberikan jika perusahaan-perusahaan tersebut telah go public, yakni sebesar 40%. Selain itu, tarif tertinggi sebesar 45% dikenakan pada perusahaan operator telepon seluler dan manufaktur rokok.

Bangladesh telah melakukan penandatanganan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan 33 negara di dunia, salah satunya dengan Indonesia. Aturan transfer pricing di negara ini mulai berlaku pada tahun 2012. Hingga saat ini negara Bangladesh belum juga memberlakukan aturan controlled foreign companies (CFC) dan thin capitalization.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 195,1 triliun (2015)
Pertumbuhan ekonomi 6,6% (2015)
Populasi 161 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 8,5% (2015)
Otoritas Pajak National Board of Revenue
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 25%
Tarif PPh Orang Pribadi 10% - 30%
Tarif PPN 15%
Tarif pajak dividen 20%
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga 20%
Tax Treaty 33 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup