Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto dan host M Iqbal Rahadian.Â
JAKARTA, DDTCNews - Pekerja dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penghasilan rendah hingga menengah bakal diuntungkan dengan adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto menilai kedua kelompok tersebut bisa menghemat pembayaran pajak dengan perubahan regulasi yang tertuang dalam UU HPP. Hal ini, ujarnya, menjadi bentuk keadilan dan keberpihakan pemerintah kepada pekerja dan pelaku UMKM.
"Dalam RUU HPP ada asas keadilan yang menjaga keseimbangan hak dan kewajiban perpajakan," katanya dalam acara Taxlive DJP, Kamis (21/10/2021).
Eko menjelaskan kelas pekerja dapat menghemat pembayaran pajak karena pemerintah mengubah ambang batas pada kelompok penghasilan atau tax bracket yang dikenai tarif 5%. Pada regulasi yang berlaku saat ini tax bracket 5% berlaku untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta.
Ketentuan tersebut diubah dalam RUU HPP dengan naiknya ambang batas kelompok tarif PPh orang pribadi 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta. Selain itu, asas keadilan juga terlihat dengan bertambahnya tax bracket untuk penghasilan lebih dari Rp5 miliar yang dikenakan tarif sebesar 35%.
"Jadi, bicara keadilan untuk lapisan penghasilan kena pajak paling bawah membayar pajak paling rendah dan makin besar penghasilan maka masuk ke lapisan berikutnya. Jadi makin tinggi penghasilan makin besar juga kontribusinya," terangnya.
Selanjutnya untuk pelaku UMKM juga mendapatkan banyak manfaat dengan hadirnya UU HPP. Pemerintah memperkenalkan ambang batas peredaran bruto atau omzet yang dikenai tarif PPh final 0,5%. Sebelumnya, rezim PPh final UMKM tidak mengenal ambang batas dan berapapun omzet usaha dikenakan pajak final.
Hal tersebut diperbarui dalam RUU HPP. Omzet usaha sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Kebijakan tersebut menjadi dukungan pemerintah pada pemulihan bisnis UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.Â
"Jadi, bagian peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh bagi WP OP UMKM," ujarnya. (sap)