UU HPP

Omzet UMKM Tak Kena Pajak Rp500 Juta Bermanfaat bagi Usaha Skala Besar

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:51 WIB
Omzet UMKM Tak Kena Pajak Rp500 Juta Bermanfaat bagi Usaha Skala Besar

ILUSTRASI. Kondisi eks Pabrik PT Iglas, Gresik, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan memberikan manfaat bagi usaha skala besar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan keberlangsungan bisnis usaha skala besar turut didukung oleh UMKM yang ada di sekitarnya. Dukungan terhadap UMKM, menurutnya, juga akan berdampak positif terhadap perusahaan besar.

"Yang paling resilient pada beberapa kesempatan kondisi ekonomi luar biasa kemarin adalah UMKM. Jadi pengusaha UMKM ada insentif di sini dan silahkan dimanfaatkan," ujar Suryo dalam sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Suryo mengatakan ketentuan baru ini dituangkan di dalam UU HPP guna memberdayakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet yang tergolong rendah.

Dengan adanya UU HPP, omzet hingga Rp500 juta per tahun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final UMKM. Hanya peredaran bruto di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai PP 23/2018.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak mencapai Rp500 juta nantinya tidak perlu membayar PPh final UMKM.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun, maka setiap peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM.

Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet sebesar Rp4 miliar setahun, maka PPh final UMKM yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari omzet sebesar Rp3,5 miliar. Dengan demikian, jumlah pajak yang dibayar hanya sebesar Rp17,5 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi