KP2KP SUKAMARA

Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, WP OP UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2023 | 11:30 WIB
Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, WP OP UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

SUKAMARA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara melaksanakan penyuluhan pajak yang membahas mengenai omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM pada 22 Mei 2023.

Penyuluh pajak dari KP2KP Sukamara Yusril Zaky Mubarak Anwar mengatakan wajib pajak orang pribadi UMKM berhak memanfaatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

“Namun, wajib pajak orang pribadi UMKM tetap wajib melaporkan SPT Tahunan orang pribadi dan tetap melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Dalam kegiatan penyuluhan dengan tema UMKM Dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak, Yusril mengajak UMKM untuk menjadi masyarakat yang taat pajak dengan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.

Ketentuan Omzet Tidak Kena Pajak dalam PP 55/2022

Tambahan informasi, kegiatan penyuluhan tersebut berlangsung selama 1 jam. Kegiatan ini juga dikemas dengan metode diskusi dan interaksi tanya jawab secara langsung dengan para pelaku UMKM di Kabupaten Sukamara.

Merujuk pada Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.

Baca Juga:
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh tersebebut merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi