PMK 164/2023

Omzet Belum Lewat Rp 500 Juta, UMKM Jangan Lupa Buat Surat Pernyataan

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Maret 2024 | 14:00 WIB
Omzet Belum Lewat Rp 500 Juta, UMKM Jangan Lupa Buat Surat Pernyataan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM dapat dikenai pemotongan PPh final dengan tarif 0,5% ketika melakukan penjualan kepada pemotong/pemungut pajak meski omzetnya belum melampaui Rp500 juta dalam setahun.

Agar tidak dikenai pemotongan/pemungutan PPh final, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menunjukkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto atau omzet usahanya tidak melebihi Rp500 juta.

"Wajib pajak orang pribadi…harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan…yang menyatakan peredaran bruto…wajib pajak pada saat dipotong/dipungut PPh tidak melebihi Rp500 juta," bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet usaha wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta tersebut dibuat sesuai dengan format yang terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023.

Surat pernyataan dibuat sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dengan mencantumkan nama, NPWP/NIK, serta alamat. Bila wajib pajak menggunakan wakil/kuasa, surat pernyataan harus mencantumkan nama, NPWP/NIK, dan alamat wakil/kuasa tersebut.

Sesuai dengan format tersebut, wajib pajak orang pribadi harus menyatakan bersedia menerima akibat hukum apabila surat pernyataan yang dibuatnya ternyata tidak benar.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

"Saya bersedia menerima akibat hukum jika ternyata di kemudian hari surat pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," bunyi format surat pernyataan dalam lampiran PMK 164/2023.

Ketika omzet sudah melewati Rp500 juta, wajib pajak orang pribadi perlu menunjukkan salinan surat keterangan (suket) ketika melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.

Dengan menunjukkan suket, wajib pajak akan dikenai pemotongan/pemungutan PPh final sebesar 0,5%, bukan pemotongan PPh Pasal 21 ataupun PPh Pasal 22 dengan tarif normal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini