EKONOMI DIGITAL

OECD Sebut Masih Ada Tantangan Kebijakan PPN Ekonomi Digital, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 16:30 WIB
OECD Sebut Masih Ada Tantangan Kebijakan PPN Ekonomi Digital, Apa Itu?

Senior Tax Adviser Kantor Perwakilan OECD Jakarta Andrew Auerbach. (tangkapan layar Youtube BPPK Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) ekonomi digital masih menyisakan satu persoalan besar, yaitu transformasi ekonomi yang semakin terdigitalisasi.

Senior Tax Adviser Kantor Perwakilan OECD Jakarta Andrew Auerbach mengatakan berkembangnya sharing and gig economy memberikan implikasi besar dalam penerapan PPN. Ceruk ekonomi baru ini akan memengaruhi kebijakan PPN di banyak negara.

“Fenomena gig economy terus berkembang setiap harinya dan kami di OECD sedang bekerja untuk memahami dampaknya kepada implementasi kebijakan PPN," katanya dalam webinar yang digelar BPPK Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Secara umum, sharing and gig economy merupakan fenomena bergesernya orientasi bekerja khususnya bagi Generasi Y (kelahiran 1980-1995) dan Generasi Z (kelahiran 1995-2010) dari status pekerja formal atau karyawan sebuah perusahaan menjadi sistem kerja berbasis kontrak jangka pendek dan pekerjaan tidak tetap.

Auerbach menuturkan perkembangan pesat gig economy menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas dalam mendesain kebijakan pajak khususnya PPN. Pasalnya, sektor ekonomi ini melibatkan banyak pelaku dan sektor usaha dengan nilai ekonomi relatif kecil.

Pada level ini saja, lanjut dia, sudah akan berdampak kepada penentuan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib memungut PPN atas transaksi yang dilakukan dalam ekosistem gig economy.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Dia menambahkan sharing and gig economy juga beraneka ragam bentuk bisnisnya, sehingga respons kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh OECD bukan merupakan rekomendasi kebijakan yang bisa diterapkan secara global.

Respons kebijakan PPN atas perkembangan sharing and gig economy harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap negara dengan berdasarkan panduan yang nantinya akan dikeluarkan oleh OECD.

"Saat ini merupakan periode yang menantang sekaligus menarik bagi otoritas pajak seluruh dunia. Karena tidak ada kepastian akan seperti apa proses bisnis dan ekonomi akan dijalankan dalam 10 tahun ke depan. Namun, satu yang pasti akan sangat berbeda dengan saat ini," terang Auerbach.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Dia menambahkan peran penyedia aplikasi atau platform sharing and gig economy akan menjadi vital dalam pengumpulan PPN. Peran penting penyedia layanan, seperti ketersedian data sampai dengan pengumpulan PPN harus didukung dengan kemampuan sistem teknologi informasi otoritas.

Kemudian, perlu juga untuk melakukan terobosan kebijakan lain seperti perubahan ambang batas PKP sampai dengan membuat skema pungutan PPN khusus bagi pelaku usaha gig economy. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT