PEREKONOMIAN INDONESIA

OECD Pangkas Proyeksi Ekonomi Global, Ini Tanggapan Darmin

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2019 | 15:05 WIB
OECD Pangkas Proyeksi Ekonomi Global, Ini Tanggapan Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan proyeksi pertumbuhan ekonomi global yang dilakukan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) diyakini tidak akan berpengaruh besar pada perekonomian Indonesia.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan koreksi ke bawah yang dilakukan OECD terhadap pertumbuhan ekonomi global dari 3,5% menjadi 3,3% pada tahun ini tidak akan banyak memengaruhi kondisi di Tanah Air. Masih ada modal yang kuat untuk menjaga momentum pertumbuhan di dalam negeri.

“Pertumbuhan ekonomi kita tidak akan beda banyak dengan perkiraan walaupun pertumbuhan ekonomi dunia melambat,” katanya di Ritz Carlton, Senin (11/3/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Mantan Dirjen Pajak itu memaparkan tiga sektor yang menjadi penopang pertumbuhan yakni konsumsi, investasi, dan ekspor. Untuk konsumsi dan investasi, Darmin mengaku optimistis momentum pertumbuhan kedua variabel ini dapat dijaga.

Menurutnya, pekerjaan rumah bagi pemerintah terkait dengan upaya untuk menggenjot ekspor lebih cepat. Langkah untuk meningkatkan ekspor akan menjadi fokus pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.

"Sebetulnya pendorong utama pertumbuhan itu konsumsi masyarakat dan investasi. Kemudian dari sisi ekspor kita sedang berupaya, saya belum berani mengatakan [kebijakan] untuk ekspornya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Sebagai informasi, OECD menyebutkan lebih rendahnya prediksi pertumbuhan global didorong perlambatan ekonomi China dan beberapa negara Eropa. Hal ini kemudian menjadi penyebab menyusutnya proyeksi pertumbuhan ekonomi global.

Laporan itu menyatakan perang tarif perdagangan antara China dan Amerika Serikat juga telah merugikan ekonomi kedua negara. Pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat diprediksi turun dari 2,9% menjadi 2,6% tahun ini.

Jika dibandingkan dengan negara G20 lainnya yang mendapat pemangkasan proyeksi pertumbuhan ekonomi, Indonesia relatif masih baik. OECD mempertahankan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada level 5,2% pada tahun ini dan 5,1% pada 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Jumat, 22 Maret 2024 | 10:30 WIB AUSTRALIA

Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?