KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Minta Masukan Publik Soal Tax Certainty Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 10:30 WIB
OECD Minta Masukan Publik Soal Tax Certainty Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meminta kepada publik untuk memberikan komentar terkait dengan aspek tax certainty dari penerapan pajak minimum global.

Dalam dokumen konsultasi publik berjudul Tax Certainty for the GloBE Rules, OECD berpandangan perbedaan interpretasi dan implementasi pajak minimum global perlu diminimalisasi guna menjaga kepastian pajak.

"Kami membutuhkan komentar sehubungan dengan skenario bila terjadi perbedaan interpretasi atau penerapan ketentuan GloBE antara 2 yurisdiksi atau lebih," tulis OECD dalam dokumen konsultasi publik, dikutip Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Menurut OECD, risiko timbulnya perbedaan interpretasi dan implementasi pajak minimum global dapat direduksi melalui penerbitan panduan administratif atas ketentuan GloBE. Walau demikian, Inclusive Framework menyadari bahwa panduan tersebut tak akan mungkin mampu mengantisipasi seluruh potensi perbedaan interpretasi yang muncul.

Contohnya, terdapat kemungkinan suatu yurisdiksi mengenakan top-up tax terhadap penghasilan suatu grup perusahaan multinasional berdasarkan interpretasi hukum yang tidak disepakati oleh yurisdiksi lain yang juga mengenakan top-up tax atas penghasilan yang sama.

Perbedaan interpretasi dan aplikasi pajak minimum global semacam ini akan menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan multinasional dan juga biaya tambahan akibat pemajakan berganda.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

"Untuk memastikan ketentuan GloBE diimplementasikan secara konsisten dan terkoordinasi serta memberikan kepastian kepada perusahaan multinasional, isu-isu ini perlu diantisipasi secara transparan, efisien, dan adil," tulis OECD.

Dalam dokumen konsultasi publik, OECD menjabarkan mekanisme untuk mencegah sengketa atas penerapan pajak minimum global dan mekanisme penyelesaian sengketa pajak minimum global.

OECD berpandangan sengketa perlu dicegah sedini mungkin. Sengketa dapat dicegah melalui multilateral review, common risk assessment, hingga penerapan perjanjian sejenis advance pricing agreement (APA) guna memberikan kepastian atas implementasi pajak minimum global.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Adapun mekanisme penyelesaian sengketa yang dijabar OECD dalam dokumen konsultasi publik antara lain melalui pengembangan multilateral convention (MLC) tentang penyelesaian sengketa GloBE hingga penyelesaian sengketa melalui mutual agreement procedure (MAP).

Untuk diketahui, Pilar 2: GloBE mengatur korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR) pada Pilar 2. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M