Salah satu sudut Kota Malang.
MALANG, DDTCNews—Dinas Perhubungan Kota Malang menganggap pengelolaan pajak parkir dan retribusi parkir di Kota Malang masih rancu atau belum sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Handi Priyanto mengatakan UU No.28/2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan retribusi parkir sepenuhnya dikelola pemerintah daerah atau tepatnya Dishub Kota Malang.
Sementara pajak parkir dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Hanya saja, pembagian titik lokasi penerapan sistem pajak dan retribusi parkir selama ini masih belum sepenuhnya sesuai.
“Ada wilayah yang semestinya masuk wilayah pajak, tapi malah masuk retribusi. Sebaliknya, yang semestinya jadi retribusi, malah kena pajak parkir yang dikelola Bapenda," kata Handi di Malang.
Menurut UU, terdapat perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha.
Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen.
Sementara retribusi pelayanan parkir adalah retribusi dari penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemda, termasuk tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemda.
Dilansir dari Jatimtimes, Handi mencontohkan kawasan ruko dan pertokoan menjadi lahan parkir yang salah kelola. Kedua lahan itu seharusnya dikelola Bapenda, namun hingga saat ini masih banyak lahan ruko dan pertokoan yang justru dikelola Dishub, atau ditarik retribusi.
Untuk mengatasi persoalan itu, Handi mengaku pemda saat ini melakukan perbaikan data terkait titik-titik parkir itu. Dia berharap pendapatan Kota Malang dari sektor pajak dan retribusi makin besar dengan pemetaan yang tepat. (rig)