KOTA MALANG

Objek Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Tertukar, Memang Apa Bedanya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2020 | 10:33 WIB
Objek Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Tertukar, Memang Apa Bedanya?

Salah satu sudut Kota Malang.

MALANG, DDTCNews—Dinas Perhubungan Kota Malang menganggap pengelolaan pajak parkir dan retribusi parkir di Kota Malang masih rancu atau belum sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Handi Priyanto mengatakan UU No.28/2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan retribusi parkir sepenuhnya dikelola pemerintah daerah atau tepatnya Dishub Kota Malang.

Sementara pajak parkir dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Hanya saja, pembagian titik lokasi penerapan sistem pajak dan retribusi parkir selama ini masih belum sepenuhnya sesuai.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

“Ada wilayah yang semestinya masuk wilayah pajak, tapi malah masuk retribusi. Sebaliknya, yang semestinya jadi retribusi, malah kena pajak parkir yang dikelola Bapenda," kata Handi di Malang.
Menurut UU, terdapat perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha.

Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen.

Sementara retribusi pelayanan parkir adalah retribusi dari penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemda, termasuk tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemda.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Dilansir dari Jatimtimes, Handi mencontohkan kawasan ruko dan pertokoan menjadi lahan parkir yang salah kelola. Kedua lahan itu seharusnya dikelola Bapenda, namun hingga saat ini masih banyak lahan ruko dan pertokoan yang justru dikelola Dishub, atau ditarik retribusi.

Untuk mengatasi persoalan itu, Handi mengaku pemda saat ini melakukan perbaikan data terkait titik-titik parkir itu. Dia berharap pendapatan Kota Malang dari sektor pajak dan retribusi makin besar dengan pemetaan yang tepat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?