ANEKDOT PAJAK

Obat Tidak Manjur

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 19 Oktober 2018 | 18:05 WIB
Obat Tidak Manjur

Ilustrasi. 

PADA suatu pagi, kegelisahan menerpa Joni. Pria 35 tahun ini bingung karena resep obat yang diberikan oleh dokter langganannya tidak kunjung memberikan hasil. Badannya masih lemas, meskipun karyawan salah satu perusahaan swasta ini tetap memaksakan untuk bekerja hari itu.

“Ah, bagaimana pula ini. Tumben sekali, resep yang diberikan Dokter Harto tidak manjur!” geretunya di dalam mobil, saat hendak menuju ke kantor.

Hingga sore hari, tidak tampak perubahan signifikan yang terjadi pada dirinya. Dia pun berpikir untuk kembali lagi ke Dokter Harto. Maklum, resep obat Dokter Harto terkenal mahal karena ada jaminan sembuh dengan cepat, apalagi untuk kasus keluhan Joni.

Baca Juga:
Lewat Pembebasan PPN, Filipina Dorong Obat Murah untuk Lansia

Sepulang dari kantor, dia pun langsung mengarahkan mobilnya, melaju ke klinik Dokter Harto. Sesampainya di depan klinik, Joni langsung bilang ke resepsionis, “Mbak, saya mau ketemu Dokter Harto. Cepat ya!” Resepsionis pun langsung menjawab, “Oh iya Pak Joni. Tunggu sebentar.”

Maklum, Joni termasuk pelanggan setia klinik tersebut. Sekecil apapun keluhan atau penyakit yang dirasakannya, dia langsung berkunjung ke Dokter Harto. Setelah lima menit menunggu, Joni dipersilakan masuk ke ruang praktik.

“Dokter Harto, bagaimana ini. Resep obat yang Anda beri kepada saya tiga hari lalu enggak ngefek. Ada obat atau hal lain yang bisa saya coba? Saya sudah bayar mahal,” protesnya secara langsung.

Baca Juga:
Ada Obat Bebas Pajak, Apotek di Negara Ini Diminta Segera Penyesuaian

“Hitung dan isi formulir pajak ini,” saran dokter sembari menyodorkan selembar kertas.

Sontak, Joni pun kaget dan menyeletuk, “Bagaimana bisa ini dapat membantu saya kembali sehat?”

“Saya tidak yakin juga sebenarnya,” jawab Dokter Harto sembari menimpali, “Tapi, beberapa pasien saya yang lain mengaku itu telah memberi mereka bantuan.” Kemudian, suasana berubah menjadi hening beberapa menit. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas