Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit bakal diimplementasikan secara penuh dan menggantikan NPWP 15 digit pada 1 Januari 2024.
Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, NIK dan NPWP 16 digit digunakan untuk layanan administrasi, baik yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) maupun oleh pihak lain.
"Terhitung sejak 1 Januari 2024…pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c, dikutip pada Rabu (20/7/2022).
Layanan administrasi oleh pihak lain yang dimaksud contohnya ialah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan dan sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha dan perizinan, layanan administrasi pemerintahan selain oleh DJP, dan layanan-layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Walau demikian, dirjen pajak atas nama menteri keuangan memiliki diskresi untuk memberikan perpanjangan waktu apabila sistem pihak lain masih belum siap.
"Dirjen pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu ... kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain yang dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (3).
Untuk diketahui, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang selama ini berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit.
Aktivasi NIK sebagai NPWP dan pemberian NPWP 16 digit dilakukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau oleh DJP secara jabatan. (rig)