KP2KP SAMBAS

NPWP 15 Digit Tak Berlaku Mulai 2024, Ini Langkah-Langkah Validasi NIK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 17:30 WIB
NPWP 15 Digit Tak Berlaku Mulai 2024, Ini Langkah-Langkah Validasi NIK

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan edukasi perihal validasi NIK sebagai NPWP kepada wajib pajak orang pribadi loket tempat pelayanan terpadu (TPT) pada 6 Januari 2023.

Kepala KP2KP Sambas Hendra mengatakan penggunaan nomor induk kependudukan 16 digit sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk seluruh jenis layanan perpajakan akan dilaksanakan secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2024.

“Kami harap wajib pajak dapat memahami implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Hendra menjelaskan PMK 112/2022 tersebut diterbitkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Sementara itu, Petugas TPT KP2KP Sambas Sindi Apriyanti menjelaskan validasi NIK bisa dilakukan wajib pajak secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id. Terdapat 4 data yang perlu divalidasi, yaitu NIK, KLU, anggota keluarga, serta nomor handphone dan email.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan validasi NIK secara mandiri:

  1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
  2. Siapkan password DJP Online
  3. Login dengan NPWP lama
  4. Klik profil
  5. Perubahan data profil
  6. Klik validasi, hingga warna menjadi hijau
  7. Input nomor handphone dan email
  8. Pastikan Anda memiliki pulsa karena kode verifikasi akan masuk melalui SMS (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP