KOTA BATU

NJOP Naik, Pemetaan Zona Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2016 | 17:02 WIB
NJOP Naik, Pemetaan Zona Dikaji Ulang

BATU, DDTCNews – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Batu dinilai sebagai kebijakan yang kurang tepat. Pasalnya, kebijakan tersebut menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.

Menurut salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKS Ludi Tanarto, kebijakan ini seharusnya diimbangi dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Apabila ada kenaikan, sebaiknya diberlakukan secara bertahap, sehingga masyarakat tidak kaget atas perubahan tersebut.

“Banyak warga yang mengeluh karena tingginya nilai PBB yang mereka bayarkan. Sebaiknya segera diperjelas, agar masyarakat tidak terbebani,” tutur Ludi.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pihaknya telah mengundang Dispenda untuk menjelaskan kenaikan PBB, beberapa waktu lalu. Namun, gagal terlaksana. “Mungkin bulan depan kami agendakan lagi, tapi sekarang sebaiknya harus dilakukan peninjauan ulang terlebih dulu,” ujarnya.

Ludi berharap penilaian yang dilakukan petugas harus transparan dan bukan besaran biaya yang disama ratakan. Seharusnya kenaikan nilai PBB tersebut dapat mengacu pada zona tempat tinggalnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan kalau kenaikan nilai PBB ini sudah mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Setiap blok tanggungan pajaknya berbeda. Misal, di Jalan Diponegoro dan Panglima Sudirman NJOP nya pasti berbeda dengan bangunan yang jauh dari jalan poros.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

“Perumahan di belakang Block Office misalnya, kalau dulu NJOP nya hanya Rp 150 ribu, sekarang apa pantas sebesar itu. Padahal harga tanah sekarang sudah di atas Rp3 juta-Rp 4 juta per meter. Dulunya rumahnya lantai satu, kini lantai dua, itu juga dihitung sama petugas,”ungkapnya.

Dilansir dari malangvoice.com, ke depannya tidak menutup kemungkinan akan ada pengurangan pajak dan hal ini akan disesuaikan kembali dengan kondisi bangunan milik masyarakat.

“Yang perlu direvisi dari kebijakan ini yaitu atas pemukul rataan kenaikan nilai pajak, seharusnya hal ini dilakukan secara bertahap. Makanya saya minta warga datang langsung, nanti biar disesuaikan sama petugas, sesuai zona yang telah ditentukan,” tandasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk