JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan pihaknya tidak melakukan pengujian atau koreksi terhadap nilai wajar yang dilaporkan wajib pajak dalam surat pernyataan harta.
Pernyataan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PER 11/2016).
“Nilai wajar harta tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak,” bunyi Pasal 4 ayat (1) aturan tersebut.
Sementara, nilai wajar untuk harta tambahan selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak pada akhir tahun pajak terakhir.
Sebelumnya, masyarakat diresahkan dengan isu yang menyebutkan pelaksanaan tax amnesty mulai tidak tepat sasaran. Belakangan ini persoalan tersebut menjadi viral di media sosial.
Masyarakat menganggap tax amnesty mulai menyasar masyarakat menengah ke bawah. Padahal tujuan awalnya adalah memulangkan dana milik wajib pajak kaya yang diparkir di luar negeri.
Untuk meredam hal itu, Ken bertindak cepat dengan meneken PER 11/2016 kemarin, Senin (29/8). Beleid itu sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang terjadi. (Amu)