ADMINISTRASI KEPABEANAN

Nilai Pabean Dianggap Kemahalan, Importir Bisa Pembetulan SPPBMCP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2022 | 15:25 WIB
Nilai Pabean Dianggap Kemahalan, Importir Bisa Pembetulan SPPBMCP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerima barang kiriman dari luar negeri atau importir bisa mengajukan pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). Pembetulan ini dilakukan, salah satunya, karena importir merasa nilai pabean yang ditetapkan lebih mahal dibanding yang seharusnya.

Perlu diketahui, nilai pabean menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Karenanya, besar kecilnya nilai pabean ikut memengaruhi mahal tidaknya pungutan pabean impor sebuah barang kiriman.

"Nilai pabean ini ditetapkan berdasarkan informasi yang disampaikan pihak jasa pengiriman. Apabila dirasa nilainya tidak sesuai, silakan ajukan pembetulan SPPBMCP ke kantor bea cukai," ujar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun media sosial @bravobeacukai, dikutip Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Pernyataan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mendapat tagihan terkait dengan pungutan pabean impor yang dinilai cukup mahal. Menurut netizen tersebut, nilai pungutan pabean dan PDRI-nya yang ditagihkan mencapai hampir Rp600 ribu. Padahal, ujarnya, harga barang yang sebenarnya maksimal hanya US$30 atau sekitar Rp467.000.

Usut punya usut, nilai pabean yang ditetapkan Kantor Bea Cukai atas produk kiriman tersebut mencapai US$54. Angka ini dihitung dari informasi yang disampaikan pihak jasa pengiriman. Perlu dipahami, salah satu komponen penghitungan nilai pabean adalah cost atau nilai barang yang sebenarnya dibayar.

Bagi importir atau penerima barang kiriman dari luar negeri yang ingin mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Di antaranya adalah form surat permohonan pembetulan, invoice (mencakup jumlah, jenis, dan harga barang), bukti bayar (mencakup bukti transfer, tagihan kartu kredit, paypal, dll.), kartu identitas (KTP), dan NPWP.

Seluruh dokumen bisa dikirimkan ke email kantor bea cukai dalam bentul file pdf. Proses pembetulan hanya bisa diproses jika dokumen lengkap diterima otoritas dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak SPPBMCP diterbitkan atau billing belum dilunasi. Selanjutnya, pemrosesan pembetulan akan memakan waktu 14 hari kerja sejak form permohonan diterima. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024