Ilustrasi. (DDTCNews)
MALANG, DDTCNews—Pemkot Malang, Jawa Timur berkomitmen untuk terus mendukung pelaku usaha dengan melanjutkan kebijakan insentif pajak daerah hingga Agustus 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan insentif pajak daerah kali ini berlaku untuk pelaku usaha yang sudah membuka kegiatan bisnis pada masa transisi menuju kenormalan baru.
Insentif tersebut berupa diskon pajak sebesar 25% ditawarkan pemerintah kepada pelaku usaha mulai masa pajak Juni, Juli dan Agustus 2020, pembebasan denda keterlambatan hingga pelonggaran jatuh tempo pelaporan.
"Omzet usaha pada masa pajak Juni, Juli, Agustus 2020 sesuai hasil pengamatan di lapangan (verifikasi lapangan) akan mendapat keringanan," katanya dikutip Kamis (16/7/2020).
Pengusaha dapat mengajukan permohonan keringanan pajak daerah nonPBB-P2 yang ditujukan kepada Wali Kota Malang dengan tembusan kepada Bapenda. Selanjutnya, tim lapangan akan melakukan verifikasi dan pemantauan langsung di lokasi usaha.
Ade menuturkan geliat usaha di Kota Apel kembali bergulir ada masa transisi menuju New Normal. Menurutnya terdapat belasan usaha cafe baru yang tercatat di Bapenda sebagai wajib pajak.
"Hebatnya, mereka dengan penuh kesadaran mendaftarkan diri sebagai WP Resto dan langsung memiliki NPWPD dari Bapenda," tuturnya dilansir dari Jatim Times. (rig)