KOTA MALANG

New Normal, Pemkot Siapkan Diskon Pajak 25% Untuk Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juli 2020 | 16:55 WIB
New Normal, Pemkot Siapkan Diskon Pajak 25% Untuk Pengusaha

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews—Pemkot Malang, Jawa Timur berkomitmen untuk terus mendukung pelaku usaha dengan melanjutkan kebijakan insentif pajak daerah hingga Agustus 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan insentif pajak daerah kali ini berlaku untuk pelaku usaha yang sudah membuka kegiatan bisnis pada masa transisi menuju kenormalan baru.

Insentif tersebut berupa diskon pajak sebesar 25% ditawarkan pemerintah kepada pelaku usaha mulai masa pajak Juni, Juli dan Agustus 2020, pembebasan denda keterlambatan hingga pelonggaran jatuh tempo pelaporan.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

"Omzet usaha pada masa pajak Juni, Juli, Agustus 2020 sesuai hasil pengamatan di lapangan (verifikasi lapangan) akan mendapat keringanan," katanya dikutip Kamis (16/7/2020).

Pengusaha dapat mengajukan permohonan keringanan pajak daerah nonPBB-P2 yang ditujukan kepada Wali Kota Malang dengan tembusan kepada Bapenda. Selanjutnya, tim lapangan akan melakukan verifikasi dan pemantauan langsung di lokasi usaha.

Ade menuturkan geliat usaha di Kota Apel kembali bergulir ada masa transisi menuju New Normal. Menurutnya terdapat belasan usaha cafe baru yang tercatat di Bapenda sebagai wajib pajak.

"Hebatnya, mereka dengan penuh kesadaran mendaftarkan diri sebagai WP Resto dan langsung memiliki NPWPD dari Bapenda," tuturnya dilansir dari Jatim Times. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak