JERMAN

Negara Maju Ini Siapkan Insentif Pajak Khusus untuk Sektor Pertanian

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Maret 2024 | 09:30 WIB
Negara Maju Ini Siapkan Insentif Pajak Khusus untuk Sektor Pertanian

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Pemerintah Jerman berencana memberikan fasilitas pajak khusus untuk wajib pajak yang bergerak di sektor pertanian.

Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan income smoothing dalam rangka menghitung penghasilan kena pajaknya.

"Dengan income smoothing maka alih-alih hanya menggunakan penghasilan dalam 1 tahun, beberapa tahun pajak dapat digunakan sekaligus untuk tujuan perpajakan," katanya, dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Menurut Lindner, income smoothing bagi wajib pajak sektor pertanian diperlukan mengingat hasil pertanian cenderung berfluktuasi dari tahun ke tahun sehingga sulit direncanakan.

Kementerian Keuangan Jerman memperkirakan penerapan income smoothing untuk menghitung penghasilan kena pajak akan mengurangi beban pajak petani hingga €150 juta untuk 3 tahun ke depan.

"Kami dipersatukan oleh tujuan yang sama, yakni meringankan beban petani dan menempatkan pertanian sebagai sebagai sektor yang mampu menjawab tantangan ke depan," ujar Menteri Pertanian Jerman Cem Oezdemir seperti dilansir straitstimes.com.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Selain memberikan insentif pajak, lanjut Oezdemir, pemerintah Jerman juga berencana mengambil langkah-langkah guna memperkuat posisi petani dalam rantai pasok.

Sebagai informasi, pemberian insentif pajak untuk sektor pertanian merupakan respons pemerintah atas gelombang demonstrasi oleh petani Jerman dalam beberapa bulan terakhir. Demonstrasi ini dilatarbelakangi oleh munculnya wacana pemangkasan subsidi diesel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21