ADA APA DENGAN PAJAK?

Natura Kena Pajak, Apa Saja Pengecualiannya? Penjelasannya Ada di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2023 | 17:39 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang akhir 2022, ketentuan hukum yang memerinci jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, akhirnya terbit. Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Ketentuan pengecualian dalam beleid tersebut menjadi perwujudan asas keadilan, setelah natura dan kenikmatan secara resmi menjadi objek pajak yang dikenai pajak penghasilan (PPh). Pengaturan natura dan kenikmatan sebagai objek pajak tertuang dalam perubahan Pasal 4 ayat (1) huruf a serta ayat (3) huruf d UU PPh dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Lantas, apa yang dimaksud dengan natura dan kenikmatan? Apa saja yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan? Apa alasan pemajakan atas natura dan kenikmatan?

Selain itu, bagaimana pemotongan sekaligus pelaporan pajak yang terutang atas natura dan kenikmatan?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:

https://youtu.be/Fk4wROPpv3Q

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

BERITA PILIHAN