KEBIJAKAN PAJAK

Musim Lapor SPT Tahunan, Kemenkeu Pastikan Kesiapan Sistem DJP Online

Dian Kurniati | Selasa, 10 Januari 2023 | 18:00 WIB
Musim Lapor SPT Tahunan, Kemenkeu Pastikan Kesiapan Sistem DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan Ditjen Pajak (DJP) telah bersiap untuk mengantisipasi membeludaknya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 secara online.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP telah melakukan berbagai persiapan untuk melayani pelaporan SPT Tahunan secara online. Dalam hal ini, sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) juga telah dipastikan kesiapannya.

"Insyaallah ready lah, pasti. Kami kalau bikin program sudah pasti itu satu paket dengan IT-nya sekaligus," katanya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Yon menuturkan DJP biasanya telah bersiap memperkuat sistem TIK ketika periode pelaporan SPT Tahunan tiba. Dia pun berharap DJP Online tidak menghadapi kendala atau down selama periode pelaporan SPT Tahunan berlangsung.

Di sisi lain, DJP melalui media sosial juga mengimbau wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan.

"Insyaallah enggak [down]," ujar Yon.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi, berupa denda. Wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan bakal didenda Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Sampai dengan 8 Januari 2023, DJP mencatat sebanyak 203.538 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2022. Jumlah tersebut terdiri atas 194.122 wajib pajak orang pribadi dan 9.614 wajib pajak badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi