KEPULAUAN KARIBIA

Mulai 1 Juli 2022, Wisatawan yang Datang ke Pulau Ini Kena Pajak Turis

Vallencia | Minggu, 03 Juli 2022 | 12:00 WIB
Mulai 1 Juli 2022, Wisatawan yang Datang ke Pulau Ini Kena Pajak Turis

Ilustrasi.

KEPULAUAN KARIBIA, DDTCNews – Pulau Bonaire yang terletak di Kepulauan Karibia telah mengumumkan pemberlakuan entry tax atau pajak turis bagi wisatawan asing yang berkunjung ke pulau tersebut.

CEO Tourism Corporation Bonaire (TCB) Miles B. M. Mercera mengatakan dirinya mendukung pengenaan pajak tersebut. Dia menilai turis asing idealnya membayar pajak terlebih dahulu sebelum memulai liburan di Pulau Bonaire.

“Kami mendorong semua pengunjung untuk membayar pajak turis terlebih dahulu di www.bonaireisland.com yang akan memungkinkan mereka untuk segera memulai liburan mereka lebih cepat setelah kedatangan,” tuturnya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Awalnya, Pulau Bonaire menerapkan pajak kamar dan pajak mobil untuk menyediakan akomodasi kepada turis bukan penduduk serta berkunjung ke wilayah tersebut. Namun, mulai 1 Juli 2022, pajak kamar dan pajak mobil sewaan akan digantikan dengan pajak turis.

Pajak turis akan dikenakan kepada pengunjung dengan tarif senilai US$75 atau setara dengan Rp1,11 juta per kunjungan. Khusus turis berusia setara atau di bawah 12 tahun cukup membayar US$10 atau sekitar Rp148.149,50 per kunjungan.

Seperti dilansir ftnnews.com, pajak turis akan menggantikan pajak kamar dan pajak mobil. Selain itu, pajak turis juga mengalihkan tanggung jawab pembayaran pajak dari penyedia akomodasi kepada turis.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Pajak turis diharapkan meningkatkan penerimaan pulau tersebut lebih dari US$6 juta atau sekitar Rp88,91 miliar/tahun. Selanjutnya, pajak tersebut akan dialokasikan untuk mendukung infrastruktur, produk pariwisata, upaya ramah lingkungan, dan Pendidikan di Pulau Bonaire.

Nanti, pengunjung diimbau untuk membayar pajak turis secara digital di laman bonaireisland.com sebelum memulai perjalanan mereka. Wisatawan juga dapat membayar pajak turis setibanya di Bandara Internasional Flamingo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan