KABUPATEN JEMBER

Mudahkan Pembayaran Pajak, 3 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juli 2021 | 17:27 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak, 3 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Ilustrasi. 

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember, Jawa Timur meluncurkan layanan elektronik untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pelayanan pajak daerah secara daring bertujuan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak dengan makin banyaknya pilihan saluran pembayaran. Layanan online pajak daerah memiliki tagline Wes Wayahe Gampang Bayar Pajak Daerah.

“Dengan pembayaran secara online ini akan memudahkan kita semuanya dan akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Wajib pajak tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor pajak, tidak perlu antre dan tidak kontak langsung dengan petugas. Ini mengurangi potensi penyebaran Covid-19," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Bupati Hendy menjelaskan inovasi pelayanan elektronik pajak daerah antara lain adalah (Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah elektronik (e-SPTPD). Aplikasi ini akan dimanfaatkan oleh wajib pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan saat menyetor uang pajak yang dipungut dari konsumen.

Selanjutnya, layanan daring pajak daerah Kabupaten Jember berkaitan dengan pungutan atas properti tanah dan bangunan. Pemkab meluncurkan dua aplikasi, yaitu e-BPHTB dan e-PBB-P2.

Dia berharap kehadiran layanan online mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pengusaha dalam membayar pajak. Menurutnya, Pemkab Jember akan terus melakukan inovasi pada sisi pendapatan daerah sebagai modal utama melakukan pembangunan.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Hendy menambahkan layanan daring pajak daerah juga difasilitasi dengan cara membayar secara elektronik. Pemkab Jember menggandeng sejumlah aplikasi seperti Tokopedia dan Gopay sebagai saluran pembayaran pajak.

Selain itu, masih ada saluran lain pembayaran pajak daerah, yaitu melalui jaringan perbankan seperti BRI, BNI, BPD Jatim dan BCA. Pembayaran pajak daerah juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia dan Indomaret. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juli 2021 | 10:27 WIB

Terobosan yang sangat menarik dari Pemkab Jember. Di masa pandemi seperti ini perlu meningkatkan pelayanan berbasis daring yang mudah, cepat, aman dan tidak perlu keluar rumah. Ditambah lagi yang menarik dipadukan dengan bahasa daerah agar menarik masyarakat. Semoga digunakan oleh masyarakat luas dan meningkatkan pendapatan daerah.

05 Juli 2021 | 17:44 WIB

Hal ini patut diapresiasi. Dengan kemudahan pembayaran pajak diharapkan meningkatkan ketaatan pembayaran pajak daerah oleh masyarakat, memutus rantai penularan covid-19, serta meningkatkan pendapatan pajak daerah

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai