KABUPATEN KAPUAS HULU

Mudahkan Pelaku Usaha Bayar Pajak, Skema Jemput Bola Diterapkan

Dian Kurniati | Senin, 10 Mei 2021 | 09:03 WIB
Mudahkan Pelaku Usaha Bayar Pajak, Skema Jemput Bola Diterapkan

Ilustrasi.

KAPUAS HULU, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mencatat penerimaan pajak hotel hingga awal Mei 2021 telah mencapai Rp155 juta atau 55,6% dari target tahun ini sejumlah Rp280 juta.

Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kapuas Hulu Rudy Kurniawan mengatakan setoran pajak dari pelaku usaha perhotelan sudah berangsur normal di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, pelaku usaha sudah aktif membayar pajak.

"Mereka tetap lancar dan aktif dalam membayar pajak sesuai dengan penerimaan yang mereka terima," katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Saat ini, lanjut Rudy, sebanyak 26 hotel di wilayahnya yang aktif menyetorkan pajak kepada BKD. Industri perhotelan menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 karena kegiatan pariwisata sempat terhenti.

Meski demikian, sektor usaha tersebut telah menunjukkan pemulihan dalam beberapa waktu terakhir. Pemkab Kapuas Hulu pun tidak mengalami kesulitan dalam pengumpulan pajak hotel.

Rudy menjelaskan BKD terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak hotel. Dia telah membentuk tim yang melakukan sistem jemput bola ke hotel-hotel untuk mengumpulkan setoran pajak sehingga pembayaran tepat waktu.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Dia menilai sistem jemput bola telah memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mendatangi kantor BKD. Dia berharap kinerja industri hotel semakin membaik sehingga target penerimaan pajak hotel tercapai.

"Kami berharap para pemilik hotel terus aktif dalam membayar pajak," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Kapuas Hulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN