AGENDA DDTC - FIA UB

Model Bisnis Berkembang, Peluang Karier Sektor Pajak Makin Beragam

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Model Bisnis Berkembang, Peluang Karier Sektor Pajak Makin Beragam

Specialist of Transfer Pricing DDTC Alfiah Ramadhani (atas kiri) dalam acara Orientasi Seputar Profesi Mahasiswa Perpajakan (Oprak) 2022 yang digelar Himapajak FIA Universitas Brawijaya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ranah perpajakan menyediakan beragam opsi profesi yang dapat dipilih dan digeluti. Selain konsultan pajak, ada berbagai pilihan profesi lain yang juga memiliki peluang untuk berkembang di sektor ini.

Specialist of Transfer Pricing DDTC Alfiah Ramadhani menyampaikan hal tersebut dalam acara Orientasi Seputar Profesi Mahasiswa Perpajakan (Oprak) 2022 yang digelar Himapajak FIA Universitas Brawijaya. Menurutnya, karier di bidang pajak tidak melulu menjadi konsultan pajak.

"Melihat model bisnis yang terus berkembang sebetulnya makin membuka peluang untuk profesi pajak yang sebelumnya hanya identik dengan konsultan pajak. DDTC terbuka dengan beragam pilihan profesi pajak lain, seperti researcher, jurnalis, academy brain specialist, dan taxologist," kata Alfiah, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga:
Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan

DDTC, lanjut Alfiah, merupakan institusi pajak berbasis riset, teknologi, dan ilmu pengetahuan yang menerapkan standar tinggi dan berkelanjutan. Terdapat 5 misi yang ingin dicapai DDTC. Pertama, menyediakan pelayanan yang berkualitas dan komprehensif.

Kedua, berkomitmen untuk memberikan inovasi secara konstan dan mencapai keunggulan kompetitif. Ketiga, berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak untuk memastikan sistem pajak yang seimbang.

Keempat, mengeliminasi asimetri informasi perpajakan di Indonesia. Kelima, berkomitmen untuk berinvestasi di bidang human capital dengan menyediakan edukasi secara berkelanjutan, sekaligus menciptakan iklim belajar yang kondusif.

Baca Juga:
Sudah Baca Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews? Yuk, Beri Feedback

Dari seluruh misi tersebut, sambungnya, DDTC mengembangkan 6 unit bisnis. Keenamnya antara lain DDTC Consulting (terdiri atas Divisi Transfer Pricing Services dan Divisi Tax Compliance and Litigation Services), DDTC Fiscal Research & Advisory, DDTCNews, DDTC Academy, DDTC Library, dan Perpajakan ID.

"DDTC hadir dengan semangat yang dibawa founder DDTC yaitu Bapak Darussalam selaku Managing Partner DDTC dan Bapak Danny Septriadi selaku Senior Partner DDTC, yakni sistem pajak yang transparan dan adil, biaya kepatuhan dan administrasi pajak yang rendah, serta peningkatan kualitas pendidikan pajak di Indonesia," tutur Alfiah.

Spirit dan nilai yang dibawa DDTC telah menghantarkan institusi pajak yang kini memiliki kantor operasi di Jakarta dan Surabaya ini memperoleh beragam penghargaan. Penghargaan tersebut merupakan pengakuan di level domestik maupun internasional.

Baca Juga:
Universitas Trunojoyo Madura Siap Cetak Akuntan Pajak yang Kompeten

“Berbagai pengakuan tersebut menunjukkan komitmen DDTC untuk memberikan kontribusi yang lebih mendalam guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Jadi, kami tidak semata-mata berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga berkontribusi untuk dunia perpajakan," ungkap Alfiah.

Dalam kesempatan tersebut, Alfiah juga menjelaskan tips menjadi professional pajak dan prospek karier serta pemagangan yang tersedia di DDTC. Dia juga memaparkan ragam publikasi yang diproduksi DDTC, pencapaian profesional DDTC, serta fasilitas-fasilitas yang diberikan DDTC untuk para profesionalnya.

Acara yang diikuti sekira 152 peserta ini dibuka oleh Dosen Program Studi Perpajakan FIA UB Nurlita Sukma Alfandia. Dia berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran bagi mahasiswa terkait dengan pilihan profesi di bidang perpajakan.

“Kesempatan yang baik untuk teman-teman mahasiswa, terutama yang tingkat akhir. Harapan saya dari acara ini kalian bisa ada pandangan nanti setelah lulus. Banyak sekali pilihan pekerjaan yang bisa kalian ambil, tidak hanya sebagai konsultan tetapi bisa juga ke industri,” tutupnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 November 2023 | 15:29 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan

Kamis, 30 November 2023 | 10:54 WIB LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Sudah Baca Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews? Yuk, Beri Feedback

Rabu, 29 November 2023 | 13:07 WIB UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA (UTM)

Universitas Trunojoyo Madura Siap Cetak Akuntan Pajak yang Kompeten

Rabu, 29 November 2023 | 11:18 WIB LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Gen Z dan Milenial: Cara Membiayai Belanja Penting Disampaikan Capres

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 November 2023 | 16:33 WIB SIMPOSIUM NASIONAL PERPAJAKAN IX

Riset Pajak Masih Dihadapkan Tantangan, Tapi Peluangnya Luas

Kamis, 30 November 2023 | 16:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Kamis, 30 November 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

Kamis, 30 November 2023 | 15:46 WIB PEMILU 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

Kamis, 30 November 2023 | 15:29 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan

Kamis, 30 November 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Kamis, 30 November 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Ciptakan Putusan Pengadilan Pajak yang Konsisten

Kamis, 30 November 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemerintah Ingin Standardisasi Tarif Pajak Hiburan untuk Bioskop

Kamis, 30 November 2023 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Kamis, 30 November 2023 | 13:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada e-Tax Court, Proses Administrasi Sengketa Hanya Butuh 106 Hari