KESADARAN dan kepercayaan masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak ternyata belum sepenuhnya menyentuh seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat awam di level grassroot.
Berbagai inovasi yang telah diterapkan oleh Dirjen Pajak untuk memberikan berbagai edukasi mengenai pajak baik melalui media cetak maupun elektronik ternyata belum memberikan dampak yang signifikan.
Terkait upaya menggenjot kepatuhan pajak, metode lini lapangan dapat menjadi solusi yang perlu dipertimbangkan. Metode ini merupakan perpanjangan komunikasi antara para ahli dengan masyarakat melalui pendekatan secara personal maupun kelompok, dengan kata lain menjadi perpanjangan tangan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Keberhasilan program ini dapat diukur dengan tiga hal, pertama masyarakat Indonesia yang gemar membayar pajak, kedua masyarakat Indonesia yang paham tentang segala jenis-jenis pajak dan mengetahui cara membayar pajak, serta ketiga, kepercayaan masyarakat terhadap feedback yang diberikan oleh pemerintah melalui pembayaran pajak yang mereka bayarkan.
Metode Lini Lapangan sebagai Program Pengoptimalan Edukasi Pajak
Aplikasi metode ini bertujuan untuk mengedukasi dan menumbuh kembangkan pemahaman masyarakat mengenai pajak, melalui kontribusi mahasiswa yang telah memenuhi kompetensi dan kualifikasi serta dapat mengikuti program pelatihan yang nantinya akan dijadikan sebagai petugas lini lapangan yang berfungsi sebagai penyambung lidah mengenai pajak kepada masyarakat.
Agen lini lapangan merupakan perpanjangan tangan dari KPP. Tenaga kerja yang akan menjadi agen harus melalui serangkaian proses rekrutmen dari pihak KPP untuk mencari calon agen yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan menjadi seorang agen lini lapangan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menentukan agen lini lapangan tersebut antara lain: persyaratan dan prosedur agen lini lapangan, perjanjian kerja sama antara KPP dan agen lini lapangan, pendidikan dan pelatihan agen lini lapangan, surat tugas dan tanda pengenal agen lini lapangan, perincian lebih lanjut isi Perjanjian Kerja Sama, termasuk segala mekanisme penentuan dan pemindahan lokasi tugas serta penghentian agen lini lapangan., penentuan lokasi tugas agen lini lapangan, perangkat pendukung agen lini lapangan dan publikasi daftar agen lini lapangan.
Pendidikan dan Pelatihan Agen Lini Lapangan
Manfaat adanya pendidikan dan pelatihan pada agen lini lapangan adalah untuk membekali mereka dengan ilmu, pengetahuan, dan kemampuan yang dibutuhkan. Kegiatan ini juga bermanfaat untuk menyamaratakan frekuensi antara agen-agen, agar informasi yang mereka sampaikan pada masyarakat dapat seragam.
Pendidikan dan pelatihan dibuat oleh KPP sedemikian rupa sehingga agen-agen mereka memiliki kompetensi yang sesuai, baik softskill maupun hardskill. Beberapa cakupan materi dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan agen lini lapangan antara lain pengetahuan dasar tentang pajak, informasi tentang pajak, urgensi dan manfaatpajak, baik untuk diri sendiri maupun untuk masyarakat, dan pengenalan lembaga pajak.
Selain itu, penting pula mengenai tata cara atau prosedur membayar pajak ke KPP, tata cara penggunaan alat bantu atau instrumen yang digunakan agen lini lapangan saat bertugas, pengamanan dan kerahasiaan data wajib pajak, etika pendampingan kepada masyarakat, penanganan pengaduan/keluhan dari wajib pajak, dan lain sebagainya yang diperlukan.
Materi-materi di atas disampaikan secara mendalam kepada setiap agen dan perlu diadakannya evaluasi untuk mengukur tingkat pemahaman dan kemampuan agen. Evaluasi tidak hanya penting dilakukan selama kegiatan pendidikan dan pelatihan, namun secara periodik pun perlu dilakukan ketika agen lini lapangan telah bertugas.
Tanda Pengenal Agen Lini Lapangan
Tanda pengenal atau identitas agen sangatlah penting untuk legalitas diri agen, sebagai pengenal resmi ke masyarakat, dan untuk mendapat kepercayaan dari masyarakat. Tanda pengenal agen lini lapangan sedikitnya mencakup: nomor unik identifikasi, nama lengkap agen, logo lembaga pajak, tanda tangan agen lini lapangan, call center lembagapajak.
Tanda pengenal ini wajib dimiliki, dibawa, dan ditunjukkan oleh agen kepada setiapmasyarakat baik personal maupun kelompok yang ia datangi. Jika moral hazard terjadi yang dilakukan oleh agen, maka wajib pajak dapat melacak agen tersebut melalui nomor unik identifikasi dan menghubungi call center lembaga pajak bersangkutan, selanjutnya tindakan akan dilakukan oleh KPP.
Pendidikan dan pelatihan pada agen lini lapangan untuk membekali mereka dengan ilmu, pengetahuan, dan kemampuan yang dibutuhka. Kegiatan ini juga bermanfaat untuk menyamaratakan frekuensi antara agen-agen. Pendidikan dan pelatihan dibuat oleh kementrian yang terkait sedemikian rupa sehingga agen-agen mereka memiliki kompetensi yang sesuai, baik softskill maupun hardskill dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
Edukasi Pajak Berbasis Mentoring melalui Agen Lini Lapangan
Melalui metode lini lapangan, edukasi pajak dapat sampai kepada berbagai lapisan yang ada di masyarakat, sehingga penerimaan pajak tidak hanya berasal dari kalanganpengusaha maupun akademisi. Edukasi pajak berbasis mentoring merupakan metode pembelajaran yang efektif dikarenakan jumlah peserta yang dibatasi maksimal hingga 10 orang.
Selain itu metode mentoring merupakan pembelajaran yang berkelanjutan (sustainable) sehingga dalam implementasinya kepada masyarakat luas baik secara kelompok maupun personal diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai pajak itu sendiri.
Tahap demi tahap yang dilakukan oleh agen lini lapangan dapat dilakukan melalui perkenalan dan penerimaan agen lini lapangan oleh pejabat daerah setempat dan KPP tingkat provinsi/kota sehingga dengan mudah melakukan edukasi pajak baik kelompok (tingkat kecematan, kelurahan atau komunitas masyarakat) maupun personal (permintaan PKP dalam hal peningkatan edukasi pajak bagi karyawannya).
Tahap Persiapan (preparing)
Pada tahap persiapan dilakukan perekrutan sebagai peserta edukasi pajak (bersifat kelompok) oleh agen lini lapangan sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan agen dapat menciptakan hubungan baik dengan peserta di awal pertemuan sehingga masyarakat memiliki ketertarikan dalam ikut serta dalam kelompok mentoring.
Tahap Negosiasi (negotiating)
Pada tahap negosiasi antara agen lini lapangan dan masyarakat melakukan negosiasi dalam hal pembagian kelompok mentoring, yang mana satu kelompok berkisar antara 10 peserta. Setelah itu masing-masing kelompok mentoring membuat kesepakatan atau negosiasi jadwal dengan agen untuk pertemuan rutin mereka selanjutnya maksimal sebulan sekali.
Tahap Operasional (enabling)
Selama tahap ini agen memberikan edukasi pajak baik secara teori maupun prkatek, mendorong semangat untuk taat bayar pajak sebagai masyarakat yang baik, dan memberikan bukti-bukti feedback yang diberikan pemerintah melalui pajak yang meraka bayarkan serta melakukan proses evaluasi terhadap perubahan perilaku sehingga dapat melihat perkembangan masyarakat dalam membayar pajak.
Tahap Penutup (Coming to Closure)
Penutup adalah bagian yang tidak dapat dihindarkan dalam setiap kelompok mentoringkarena setiap akhir dari pertemuan akan memberikan motivasi keapda masyarakat untuk taat membayar pajak dan kembali hadir dipertemuan selanjutnya.
Sebagai inovasi edukasi pajak berbasis mentoring kepada masyarakat diharapkan metode lini lapangadapat menjadi salah satu program sistem edukasi pajak bagi pemerintah. Implementasi ini diharapkan menumbuhkankesadaran dan pemahaman masyarakat dalam membayar pajak serta terwujudnya penerimaan pendapatan pajak yang stabil.*