Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Beleid yang sama juga menyebutkan bahwa pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal memenuhi kriteria, salah satunya adalah wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi. Pemeriksaan bisa tetap dilakukan meski SPT tidak berstatus lebih bayar.
"Betul, [walaupun SPT Badan tidak lebih bayar, tapi SPT tetap menyatakan rugi], Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (19/4/2024).
Ada beberapa kriteria yang bisa membuat wajib pajak dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 17B UU KUP.
Kedua, terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Ketiga, wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Keempat, wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kelima, wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang menyatakan rugi.
Keenam, wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Ketujuh, wajib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.
Kedelapan, wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
Kesembilan, wajib pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemerikaan berdasarkan analisis risiko.
Kesepuluh, pengusaha kena pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan. (sap)