PROVINSI DKI JAKARTA

Meski Baru 56%, Pemprov DKI Optimis Target Pajak Daerah Tercapai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 15:44 WIB
Meski Baru 56%, Pemprov DKI Optimis Target Pajak Daerah Tercapai

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) merasa optimis target penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2018 bisa tercapai, meskipun hingga Agustus 2018 realisasinya baru berkisar 56,05% dari target yang telah ditetapkan sepanjang tahun ini.

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Syafruddin menegaskan penerimaan pajak daerah hingga akhir Agustus 2018 telah mengalami peningkatan dibandingkan periode sama tahun 2017.

“Saya yakin target pajak daerah bisa tercapai. Kami akan terus mengejar kekurangan penerimaan agar targetnya bisa dicapai,” ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (5/9).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pajak daerah DKI Jakarta sejauh ini sudah tercatat Rp21,30 triliun atau 56,05% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp38 triliun. Capaian tersebut menurutnya mengalami peningkatan senilai Rp1,23 triliun dibanding periode sama tahun 2017 yang hanya tercapai Rp20,07 triliun.

Lebih lanjut dia memaparkan beberapa di antara 13 jenis pajak daerah yang dipungut sudah hampir mencapai target per sektornya, seperti pada pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tercatat Rp5,2 triliun atau 65% dari target Rp8 triliun.

Kemudian penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah mencapai Rp3,4 triliun atau 59,13% dari target Rp5,75 triliun dan penerimaan pajak restoran tercapai Rp2 triliun atau 68,96% dari target Rp2,9 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Di samping itu, optimisme Syafruddin juga didasari karena penilaiannya terhadap wajib pajak DKI Jakarta yang sudah semakin sadar pajak. Dia menyebutkan rata-rata kesadaran wajib pajak atas kewajibannya sudah semakin tinggi.

“Tingkat kesadaran rata-rata wajib pajak di DKI Jakarta sudah tinggi, walaupun memang ada beberapa yang masih bandel,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?