APARATUR SIPIL NEGARA

Menteri PAN-RB Terbitkan Aturan Baru Soal Kenaikan Gaji Pegawai

Muhamad Wildan | Senin, 31 Juli 2023 | 09:30 WIB
Menteri PAN-RB Terbitkan Aturan Baru Soal Kenaikan Gaji Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 7/2023.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan kenaikan gaji berkala diberikan apabila Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah mencapai masa kerja golongan.

"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Lebih lanjut, kenaikan gaji berkala diberikan jika PPPK menerima penilaian kinerja 2 tahun terakhir dengan predikat paling rendah Baik sesuai dengan aturan mengenai pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Perlu diketahui, persyaratan masa perjanjian kerja dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bila memiliki masa perjanjian kerja lebih dari setahun.

Walau demikian, PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala harus mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Baik dalam 1 tahun terakhir.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Untuk periode selanjutnya, PPPK dengan golongan gaji V mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum

Gaji Istimewa

Terkait dengan kenaikan gaji istimewa, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa apabila menerima predikat kinerja tahunan Sangat Baik selama 2 tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

"Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Anas.

Baca Juga:
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Sebagai informasi, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN, pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?