KEBIJAKAN PRESIDEN

Menko PMK: Presiden Minta Pengurangan Libur-Cuti Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 17:51 WIB
Menko PMK: Presiden Minta Pengurangan Libur-Cuti Akhir Tahun

(Dari kiri) Menteri Kesehatan Terawan, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo berdiskusi sebelum memberikan keterangan pers mengenai hasil Rapat Terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (23/11/2020). (Foto: Humas/Rahmat/setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan Presiden Joko Widodo meminta adanya pengurangan libur dan cuti bersama akhir tahun.

“Terkait dengan masalah libur-cuti bersama akhir tahun, libur pengganti cuti bersama hari raya Idulfitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan,” ujarnya seusai Rapat Terbatas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Muhadjir mengatakan Presiden memerintahkan segera dilakukan rapat koordinasi antaralembaga terkait untuk membahas hal tersebut, terutama yang berkaitan dengan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idulfitri.

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Menko PMK menambahkan Presiden memerintahkan agar capaian yang diperoleh pemerintah dalam penanganan COVID-19 dipertahankan serta ditingkatkan. Misalnya, jumlah kasus positif Covid-19 Indonesia yang 12,78%, sementara dunia 28,41%.

“Kemudian angka kesembuhan kita juga mencapai 84,03%, sementara kesembuhan rata-rata dunia 69,20%. Tentu saja ini indikator yang sangat positif. Karena itu, Presiden meminta supaya indikator ini dipertahankan dan diupayakan untuk semakin baik,” ujarnya.

Muhadjir menegaskan Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Kepala Daerah untuk memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pilkada serentak yang akan berlangsung kurang dari 2 pekan ke depan.

Baca Juga:
Serahkan DIPA dan TKD 2024 kepada Menteri dan Pemda, Ini Pesan Jokowi

“Untuk gubernur dan pemerintah daerah terus memperhatikan, melaksanakan keseimbangan antara penanganan Covid-19 dengan pemulihan ekonomi. Ini sangat penting agar Covid-19 bisa dikendalikan, sementara ekonomi juga bisa segera pulih,” katanya.

Menko PMK menambahkan Presiden juga menekankan pentingnya untuk terus melakukan upaya dalam mendorong pemulihan ekonomi masyarakat. Presiden memberikan arahan agar diupayakan hal-hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja dan memulihkan kondisi lapangan kerja.

“Kemudian juga meningkatkan konsumsi rumah tangga melalui peningkatan kinerja dari UKM-UKM dan pemerintah harus mendorong terus, terutama di tingkat pemerintah daerah,” pungkas Muhadjir seperti dilansir setkab.go.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

Senin, 26 Februari 2024 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta RKP 2025 Harus Akomodasi Program Presiden Berikutnya

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:22 WIB LOGISTIK NASIONAL

Resmikan Makassar New Port, Jokowi Sebut Bakal Pangkas Biaya Logistik

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya