KEBIJAKAN PAJAK

Meninjau Studi Komparatif atas Pajak Penghasilan di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 November 2020 | 16:15 WIB
Meninjau Studi Komparatif atas Pajak Penghasilan di Berbagai Negara

KEMAJUAN zaman membuat interaksi manusia kini menjadi makin mudah, tak terkecuali interaksi yang lintas negara. Tak heran, kegiatan manusia yang terjalin antar negara saat ini makin meningkat, termasuk kegiatan bisnis.

Kegiatan ekonomi global yang makin meningkat dengan rangkaian transaksi bisnis trans-nasional yang terus berkembang membuat pemahaman akan sistem pajak negara lain menjadi makin relevan dan penting.

Namun demikian, untuk dapat memahami sepenuhnya sistem pajak yang berlaku di negara lain tidaklah mudah. Selain perlu menguasai bahasa, budaya bisnis dan hukum di negara setempat juga harus dipahami.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Untuk menjawab tantangan tersebut, buku berjudul “Comparative Income Taxation: a Structural Analysis” yang ditulis Hugh J. Ault dan Brian Arnold dapat menjadi referensi para pembaca dalam memahami sistem pajak di sembilan negara industri yang dipilih.

Tak hanya itu, buku ini juga membandingkan berbagai solusi yang diadopsi oleh kesembilan negara industri tersebut dalam mengatasi permasalahan umum yang biasa dijumpai dalam merancang aturan pajak, khususnya pajak penghasilan.

Secara keseluruhan, buku ini dibagi ke dalam empat bagian utama. Mula-mula, pembahasan dimulai dengan pemaparan mengenai deskripsi dasar atas sistem pajak penghasilan di sembilan negara industri tersebut.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Setiap pemaparannya meliputi sejarah, prinsip-prinsip dasar, isu-isu konstitusional, struktur dasar dari sistem fiskalnya, legislasi dan administrasi, sumber hukumnya, serta bagaimana pengadilan di setiap negara tersebut mengatasi permasalahan pajak.

Para penulis juga membahas dasar-dasar dari pajak penghasilan. Pada bagian ini, para penulis juga mengeksplorasi berbagai isu terkait dengan pajak penghasilan seperti ‘penyertaan’ pada basis pajak dan deduksi pajak.

Kemudian, pembahasan dilanjutkan dengan topik terkait dengan perpajakan dalam organisasi bisnis. Dalam bagian ini, para penulis mendiskusikan perpajakan yang dikenakan kepada korporat dan para pemegang saham.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Penulis juga membahas soal partnership taxation. Pembahasan pada bagian ini meliputi kualifikasi, struktur dasar, liabilitas, transaksi antara mitra dengan kemitraan, sifat dari kepentingan kemitraan, dan likuidasi atau pembubaran kemitraan.

Pada bagian akhir, penulis menutup buku ini dengan menyajikan pembahasan mengenai perpajakan internasional yang meliputi residence taxation dan source taxation serta topik-topik lainnya terkait dengan perpajakan internasional.

Pada dasarnya, buku ini patut diacungi jempol karena berhasil mengumpulkan berbagai pemikiran dari sekelompok profesor hukum perpajakan internasional yang merupakan ahli sistem pajak di negaranya masing-masing.

Baca Juga:
Pungut Cukai Plastik, Negara Tetangga Ini Incar Setoran Rp 9,5 Triliun

Buku ini berhasil menjelaskan bagaimana setiap sistem pajak tersebut menyelesaikan permasalahan spesifik dalam merancang aturan mengenai pajak penghasilan yang berkaitan dengan individu, organisasi bisnis, dan transaksi internasional.

Teks yang dihasilkan buku ini juga memberikan pengantar yang mudah dimengerti dan komprehensif untuk berbagai kalangan termasuk mahasiswa dan masyarakat pada umumnya mengenai pendekatan berbagai negara terhadap pajak penghasilan.

Oleh karena itu, buku ini dapat memfasilitasi analisis komparatif dalam pengajaran dan penulisan tentang perpajakan di berbagai negara. Selain itu, buku ini juga memberikan perspektif baru saat mengkaji sistem pajak di suatu negara. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi