LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2022

Menggagas Alternatif dari Pengenaan Pajak Kekayaan

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 Oktober 2022 | 18.23 WIB
ddtc-loaderMenggagas Alternatif dari Pengenaan Pajak Kekayaan

Dwiki Agung Pebrianda,

Kabupaten Langkat, Sumatra Utara

LEWAT bukunya berjudul Capital in the Twenty-First Century, Thomas Piketty berargumen bahwa selama return on capital lebih besar dari economy growth, kekayaan akan makin terkonsentrasi di tangan kaum high-net-worth individuals (HNWI). Kondisi ini, menurutnya, menuntut adanya pajak kekayaan sebagai alat redistribusi dan sumber dana belanja publik.

Sederet proposal dapat kita temui dari berbagai kalangan. Piketty sendiri mengusulkan 2% pajak kekayaan. Dengan estimasi penerimaan US$3,75 triliun dalam 10 tahun, Senator Amerika Serikat (AS) Elizabeth Warren mengusulkan tarif 2%-6%. Warren juga mengusulkan 40% ‘exit tax’ bagi warga AS yang melepas kewarnegaraan mereka.

Sepintas, usulan pajak kekayaan HNWI tentu sangat menarik, terlebih jika dilihat dari potensi penerimaan dan penggunaan dananya bagi publik. Pada kenyataannya, pajak kekayaan ini sendiri bukanlah hal baru.

Pada 1996, tercatat sebanyak 12 negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang memiliki pajak kekayaan. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 8 negara pada 1965. Namun, jumlah ini terus menyusut sehingga pada 2020, hanya tersisa 5 negara yang masih mempertahankannya dengan beragam bentuk.

Ada beberapa alasan kenapa pajak ini dicabut. Alasan klasik ialah pajak yang kelewat berat berpotensi mendorong pindahnya wajib pajak. Selain itu, sulitnya valuasi kekayaan ditambah penerimaan yang terbilang sedikit dari pajak ini juga turut memengaruhi.

Pajak kekayaan didasarkan pada valuasi yang dilakukan pada nilai aset pada saat tertentu. Proses ini tentu saja kompleks karena nilai itu sendiri bersifat fluktuatif. Fluktuasi inilah yang menghambat pajak kekayaan dalam praktik. Karya seni seperti lukisan menjadi salah satu contohnya.

Kompleksitas makin relevan jika bicara soal aset high-risk high-return, seperti saham. HNWI, yang merupakan target utama pajak ini, merupakan golongan yang mayoritas mengakumulasi aset berisiko yang, tentu saja, selain memiliki return lebih besar, juga lebih fluktuatif.

Nantinya pasti muncul beragam pertanyaan. Apa saja yang harus divaluasi? Bagaimana caranya? Jika ada batasan aset minimal sebagai objek pajak, bagaimana jika setelah dikenakan pajak, valuasi aset wajib pajak berkurang hingga di bawah batasan? Haruskah diadakan restitusi?

Lantas, jika pajak kekayaan sulit diterapkan, apakah otoritas perlu melepas potensi pajak dari HNWI dengan gampangnya? Apakah isu pajak progresif adalah hal yang seharusnya ditutup rapat-rapat dan tak dibuka lagi? Tentu tidak.

Kendala pengenaan pajak kekayaan tidak serta-merta membuat berbagai aspek di atas layak diamini begitu saja. Kendala tersebut dapat dilihat sebagai landasan untuk mengoptimalisasi sistem yang ada sebelum bergerak mencari solusi lain.

Dalam framework yang ada sekarang, kita memiliki pajak penghasilan (PPh) yang merupakan kebalikan pajak kekayaan. Pajak ini dikenakan saat penghasilan direalisaskan. Dengan demikian, pajak yang dibayar adalah pungutan atas nilai lebih yang sudah terjadi dan dinikmati wajib pajak.

Secara garis besar, pajak penghasilan kita menganut sistem progresif dengan power besar untuk meredistribusi pendapatan dan memangkas ketimpangan. Masih ada ruang untuk memperkuat sistemnya sebagai alternatif pajak kekayaan.

Awalan yang tepat untuk perubahan ini ialah pengenaan pajak secara seragam, tanpa terkecuali, untuk semua jenis pajak. Perlakuan ini krusial karena sistem pajak kita menganut pengenaan khusus untuk beberapa jenis penghasilan yang disebut PPh final.

Mayoritas penghasilan tertentu ini berasal dari kepemilikan aset, seperti deviden, keuntungan penjualan aktiva, sewa dan sebagainya. Untuk sekarang, penghasilan-penghasilan ini diuntungkan karena dikenakan tarif PPh final yang relatif lebih rendah dibandingkan tarif reguler.

Kondisi ini secara tidak langsung membuat akumulasi kekayaan makin mudah. Kita ketahui aset adalah akumulasi, sedangkan penghasilan merupakan pembayaran tunggal. Oleh karena itu, makin banyak yang diakumulasi di awal, makin besar pula hasilnya di akhir. ‘

Jika kita perhitungkan bahwa pajak atas aset lebih rendah dibanding gaji, ditambah potensi kenaikan nilai aset yang tidak ada pada penghasilan, akumulasi kekayaan terbuka lebar. Produk akhirnya tentu saja berupa disparitas kekayaan.

Kondisi tersebut berujung konsentrasi aset lebih mungkin dinikmati oleh golongan yang terlebih dulu punya banyak aset. Dengan kata lain, mereka yang kaya cenderung akan makin kaya.

Oleh karena itu, kesamaan perlakuan menjadi urgen. Kesamaan perlakuan membantu memastikan bahwa semua penghasilan dipungut pada saat yang paling memungkinkan, yakni ketika objek pajak masih berupa penghasilan, sebelum menjadi kekayaan.

Memang tidak bisa dipungkiri kemudahan penghitungan adalah salah satu tujuan PPh final. Namun, kesamaan perlakuan ini relatif lebih mungkin di zaman sekarang ketika teknologi sudah berkembang pesat.

Memanfaatkan teknologi informasi, beragam informasi dapat dicatat dan dilaporkan atas nama wajib pajak tertentu dengan mudah. Misalnya, keuntungan penjualan saham dan dividen. Kedua hal ini adalah informasi yang lumrah adap pada berbagai aplikasi trading.

Membaca penjelasan di Undang-Undang Pajak Penghasilan, proposal di atas tentunya terbilang kontradiktif. Salah satu tujuan PPh final adalah dorongan tabungan dan investasi. Dengan demikian, pengenaan pajak seragam yang menghilangkan insentif investasi tentunya berlawanan.

Namun, pengenaan PPh sepertinya lebih baik (dan mungkin) dibanding pajak kekayaan melihat kompleksitas di atas. Tentu saja kita perlu dorongan investasi. Namun, tetap tidak bisa dilupakan bahwa negara kita dibentuk dengan tujuan keadilan sosial, sehingga redistribusi harus menjadi salah satu patokan.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2022. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-15 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.