SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Prasasti Rukam, Singgung Peran Pajak Zaman Mataram Kuno

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:41 WIB
Mengenal Prasasti Rukam, Singgung Peran Pajak Zaman Mataram Kuno

Prasasti Rukam (Peninggalan Arkeologi di Pereng Wukir Susundara-Sumving), sumber: Kemendikbud.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem pemungutan pajak terhadap rakyat sudah berlangsung selama lebih dari seribu tahun di Nusantara. Melalui mekanisme pungutan berbentuk upeti, pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan bagi negara atau kerajaan di masa lampau.

Salah satu dokumentasi tertua mengenai sistem pemungutan pajak adalah Prasasti Rukam yang ditemukan di Parakan, Temanggung, Jawa Tengah. Prasasti yang berangka tahun 829 Saka atau 907 Masehi tersebut ditemukan pada 1975, terdiri atas 2 lempeng tembaga bertuliskan aksara dan bahasa Jawa Kuna.

"Prasasti Rukam menceritakan pengumpulan hasil pajak dari penduduk, salah satunya untuk biaya operasional perawatan bangunan dan kegiatan keagamaan," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam buku berjudul Jejak Pajak Indonesia, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Jenis Pajak yang Dipungut pada Era Kerajaan Mataram Islam

Penulisan mengenai peran pajak memang tidak diuraikan secara gamblang. Namun, Prasasti Rukam merekam dengan cukup jelas mengenai prosesi peribadatan, yang salah satunya didukung melalui pembayaran upeti rakyat.

Prasasti Rukam juga merekam mengenai penetapan daerah sima atau bumi perdikan. Wilayah perdikan merupakan kawasan otonom yang ditunjuk oleh kerajaan sehingga dibebaskan dari pungutan pajak. Namun, rakyat tetap dipungut jenis pajak tertentu untuk memenuhi kebutuhan peribadatan dan perawatan situs ibadah di Limwung.

Berikut adalah transkrip terjemahan dari baris 2-3 lempeng pertama dari Prasasti Rukam:

Baca Juga:
Setoran Pajak 2024 Ditarget Rp1.988,9 Triliun, DJP: Cukup Menantang

"Kepada Mahamantri Sri Daksottama Bahubajra Pratipaksaksaya, memerintahkan Desa Rukam [di] desa wilayah dalam (wanua dro) yang hancur karena bahaya besar [guntur], adalah [sebagai] tanah perdikan [atas peninggalan] Rakryan Sañjiwna nenek raja, memberikan untuk bangunan sucinya di Limwung ..."

Mengenai ketentuan bebas pajak bagi tanah perdikan diatur dengan jelas pada baris ke-5 dan ke-6 lempeng pertama Prasasti Rukam:

"Semua penarik pajak tidak menarik pajak tanah perdikan untuk Bhatara di Limwung, dan tentang semua delik hukumnya [soara ni sukhadukhannya]. Memberikan piisungsung kepada Rakryan Mapatih Hino Sri Daksottama Bahubajra Pratipaksaksaya kain pola ganjarpatra 1 pasang emas."

Baca Juga:
Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Artinya, warga Desa Rukam memiliki kewajiban untuk memelihara bangunan suci yang ada di Limwung. Sumber dananya berasal dari pajak atau upeti yang dibayar secara khusus.

Sejumlah sumber literatur sejarah menuliskan ada kaitan antara Prasasti Rukam dengan Candi Sojiwan yang terletak tidak jauh dari Candi Prambanan di perbatasan DI Yogyakarta dan Klaten, Jawa Tengah. Bangunan suci di Limwung yang ditulis dalam Prasati Rukam diduga adalah Candi Sojiwan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Pajak yang Dipungut pada Era Kerajaan Mataram Islam

Rabu, 27 September 2023 | 10:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Pede Penerimaan Pajak 2023 Bisa Capai Target Meski Ada Perlambatan

Rabu, 27 September 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak 2024 Ditarget Rp1.988,9 Triliun, DJP: Cukup Menantang

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer