SENGKETA PAJAK

Menelusuri Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak di Berbagai Negara

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 04 April 2019 | 16:55 WIB
Menelusuri Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak di Berbagai Negara

PADA akhir Maret lalu, The Law Reviews menerbitkan edisi ketujuh dari buku berjudul The Tax Disputes and Litigation Review. Buku ini mengupas berbagai isu terkait prosedur penyelesaian sengketa pajak dari 26 negara, salah satunya Indonesia. Bab mengenai Indonesia ditulis oleh dua pakar litigasi pajak dari DDTC: David Hamzah Damian (Partner, Tax Compliance and Litigation Services) dan Ganda Christian Tobing (Senior Manager, Tax Compliance and Litigation Services).

Tentang Buku Ini

The Law Reviews merupakan penerbit dari Inggris yang berkomitmen dalam memberikan tinjauan hukum bisnis di berbagai negara. Berbagai isu mulai dari hukum investasi, restrukturisasi usaha, kompetisi usaha, transfer pricing, hingga litigasi pajak sudah dituangkan dalam buku mereka.

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Edisi yang ketujuh dari The Tax Disputes and Litigation Review ini berupaya mengajak pembaca untuk memahami berbagai prosedur penyelesaian sengketa pajak di berbagai negara dengan menggarisbawahi isu-isu penting dari setiap negara.

Tak hanya itu, terdapat 44 kontributor mumpuni yang terlibat. Selain dua profesional DDTC, terdapat nama-nama besar lainnya, seperti: Guglielmo Maisto (Italia), D. P. Naban (Malaysia), dan sebagainya. Singkatnya, profil para penulis telah menjelaskan kualitas dan kedalaman buku ini.

Setiap bab yang ditulis oleh kontributor memberikan tinjauan umum tentang aturan prosedural litigasi pajak dan menyoroti hal-hal apa saja yang perlu diwaspadai oleh wajib pajak. Edisi ini juga membahas mengenai isu-isu yang relevan dengan perusahaan multinasional seperti sengketa transfer pricing.

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Bisa dikatakan, terbitnya edisi ketujuh ini ditujukan untuk memberikan gambaran tentang proses penyelesaian sengketa pajak di tengah-tengah perubahan lanskap perpajakan global. Dorongan politik yang kuat dalam melawan praktik penghindaran pajak membuat otoritas pajak kian agresif menerapkan kebijakan baru untuk mempersempit celah penghindaran tersebut.

Namun dari sisi wajib pajak, kebijakan-kebijakan tersebut seringkali justru memperbesar potensi munculnya sengketa pajak. Misalnya saja di Inggris, wajib pajak harus membayar utang pajak atas perkara yang belum diputuskan oleh pengadilan. Aturan-aturan yang memperkuat kekuatan otoritas pajak tersebut dikaji lebih dalam dalam buku ini.

Selain itu, para kontributor dalam buku ini juga memberikan ikhtisar tentang aturan anti-penghindaran di setiap negara dan mekanisme alternatif untuk menyelesaikan sengketa pajak (alternative dispute resolution) seperti mediasi, arbitrasi dan klaim restitusi pajak.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

Dalam bab 13, David dan Tobing menguraikan rezim penyelesaian sengketa pajak yang diterapkan di Indonesia dengan menelaah ketentuan pemeriksaan terbaru, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 15/PJ/2018 dan aturan terkait lainnya.

Keduanya juga menyampaikan bagaimana outlook mekanisme peyelesaian sengketa pajak di Indonesia ke depan, terutama dengan adanya agenda reformasi pajak, yang salah satunya akan mengubah undang-undang (UU) di bidang perpajakan, seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan.

Sebagai penutup, buku ini sangat berguna bagi praktisi, dunia usaha dan akademisi, serta bagi pembuat kebijakan di Indonesia. Informasi dan outlook di setiap negara ini akan memberikan panduan bagi para pembuat kebijakan sekaligus bagi wajib pajak dalam merespons segala perubahan.

Tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Sabtu, 13 April 2024 | 13:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

Jumat, 05 April 2024 | 17:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha dan HPP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya