KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Instruksikan Bentuk Posko Covid-19 di Desa dan Kelurahan

Dian Kurniati | Senin, 08 Februari 2021 | 11:36 WIB
Mendagri Instruksikan Bentuk Posko Covid-19 di Desa dan Kelurahan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) di Jakarta, Selasa (19/1/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3/2021 yang mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sepanjang 9-22 Februari 2021, terutama pada provinsi-provinsi di Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan beleid tersebut juga mengatur pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Nanti, kebutuhan pembiayaan posko tersebut dapat dibebankan pada masing-masing unsur pemerintah.

"Kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes, [sedangkan] kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada kabupaten/kota," bunyi Instruksi Mendagri 3/2021, dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Tito menambahkan posko tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi, yakni mencegah, menangani, membina, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Posko tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, provinsi, kabupaten/kota, serta TNI dan Polri, untuk kemudian disampaikan kepada Satgas Covid-19 nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Lalu, posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat Kelurahan.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Posko tingkat desa dan kelurahan juga akan dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat. Mengenai kebutuhan biaya terkait dengan operasional Babinsa/Bhabinkamtibmas, dibebankan kepada anggaran TNI/Polri.

Sementara itu, kebutuhan biaya untuk penguatan testing, tracing, dan treatment tetap dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta APBD provinsi/kabupaten/kota.

Adapun kebutuhan biaya untuk bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada anggaran Perum Bulog/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta APBD provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Instruksi Mendagri No.3/2021 juga mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat selama PPKM, walaupun ada sejumlah pelonggaran dibandingkan dengan PPKM periode 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Misal, terkait dengan pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM mikro.

"Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi peraturan tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

Mendagri juga mengatur pelonggaran pada ketentuan pembatasan di restoran, yakni menjadi 50% diperbolehkan makan di tempat. Demikian pula soal waktu operasional tempat perbelanjaan atau mal menjadi pukul 21.00 waktu setempat.

Mengenai sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas 100%, misalnya kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Soal pembatasan kapasitas tempat ibadah, pemerintah mengatur tetap 50%. Demikian pula untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan, tetap dihentikan sementara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA