HUKUM PAJAK

Membandingkan Ketentuan Restitusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2016 | 16:02 WIB
Membandingkan Ketentuan Restitusi

BUKU berjudul 'Restitution of Overpaid Tax' yang diterbitkan Hart Publishing Ltd pada 2013 ini menyuguhkan pandangan yang detail mengenai perkembangan dan percabangan dari restitusi pajak dan juga mengenai pengayaan yang tidak adil (unjust enrichment) dalam hukum di Inggris, Eropa dan sekitarnya.

Disunting oleh tiga praktisi perpajakan, yaitu Steven Elliot, Birke Hacker, dan Charles Mitchell, buku setebal 326 halaman ini merupakan kumpulan dari berbagai esai yang pernah dipresentasikan dalam konferensi di Merton College, Oxford pada tanggal 9 dan 10 Juli 2010, yang kemudian dikelompokkan dalam bab English Law, European Law, dan Comparative Law.

Bab English Law memberikan pembahasan terkait dengan hukum Inggris yang mengatur mengenai restitusi. Di dalam bab ini juga dipaparkan hal menarik yang pernah menjadi perdebatan dalam hukum pajak Inggris yaitu pengayaan (enrichment) dan faktor-faktor yang berhubungan dengan pengayaan seperti faktor ketidakadilan (unjust), beban penuntut restitusi (claimant’s expense), dan pembelaan dalam hal klaim restitusi (defence).

Baca Juga:
SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

Unjust Enrichment merupakan sejumlah manfaat yang diterima oleh suatu pihak dan atas manfaat tersebut seharusnya dilakukan pengembalian (restitusi), namun pada kenyataannya pengembalian tersebut tidak dilakukan sehingga dapat memperkaya pihak tersebut.

Mengapa masalah pengayaan ini menjadi penting? Semuanya bersumber dari fakta bahwa uang tidak hanya mempunyai nilai tukar, tetapi juga mempunyai nilai guna (use value). Nilai guna sejumlah uang dapat berbeda-beda sesuai dengan siapa yang menjadi penerimanya.

Lalu mengapa kelebihan pembayaran pajak yang belum direstitusi dapat dikatakan sebagai unjust enrichment? Hal tersebut dapat terjadi karena kelebihan pembayaran pajak yang belum direstuitusi dapat dianalogikan dengan keadaan ketika pemerintah mendapatkan pinjaman (dari pembayar pajak) namun dengan bunga yang lebih kecil.

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Padahal jika pemerintah meminjam uang ke lembaga lain, bunga yang didapatkan sudah pasti lebih tinggi. Selisih nilai bunga pinjaman itulah yang dapat dianggap sebagai penerimaan yang diperoleh pemerintah dalam rangka pengayaan.

Pada Bab European Law disajikan dua judul esai mengenai teknik yudisial dan efektivitas berkaitan dengan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak melalui perspektif hukum Eropa. Secara keseluruhan, pembahasan dalam bab ini berfokus kepada dampak spesifik dari interpretasi dan penerapan hukum Inggris mengenai restitusi terhadap prinsip-prinsip hukum Eropa.

Bab terakhir dalam buku ini mengadaptasi perspektif komparasi dan melihat bagaimana berbagai yuridiksi mengatasi masalah yang muncul dari hukum Inggris mengenai restitusi atas kelebihan pembayaran pajak. Dalam bab ini, restitusi akan dibahas pula melalui berbagai perspektif yaitu melalui hukum Jerman, serta perspektif tipe klaim Woolwich di Irlandia, Kanada, dan Australia.

Baca Juga:
Urus Restitusi Pajak hingga Rp 100 Juta, DJP Jelaskan Prosedurnya

Kasus Woolwich

BUKU ini menjelaskan permasalahan restitusi pajak melalui beberapa contoh kasus di Inggris. Misalnya, pada tahun 1992, House of Lords membuat suatu terobosan baru dalam kasus Woolwich Equitable Building Society v IRC.

Dalam putusan tersebut pengadilan membenarkan bahwa pajak yang dibayar untuk memperoleh ultra vires legislation dapat dikembalikan tanp harus ada alasan seperti pemaksaan, kesalahan, atau kontrak pengembalian uang tersebut.

Baca Juga:
Ini Opsi Jika Wajib Pajak UMKM Ternyata Kelebihan Setor PPh Final

Woolwich menjadi bukti bahwa pengadilan mempunyai kekuatan untuk menentukan dasar yang baru dalam hal pengembalian pajak. Namun ternyata kasus Woolwich masih meninggalkan masalah-masalah penting yang belum bisa terjawab.

Masalah itu antara lain (1) Apakah prinsip yang ada dalam kasus tersebut berlaku apabila pajak dipungut atas dasar penyalahgunaan undang-undang yang berlaku?; (2) Apakah prinsip Woolwich hanya berlaku jika jumlah restitusi yang akan diberikan ditentukan oleh negara?;

Kemudian (3) Apakah ketentuan Woolwich juga berlaku untuk pajak yang lebih bayar?; (4) Apakah Woolwich cocok dengan struktur hukum Inggris yang mensyaratkan adanya dasar alasan yang positif untuk mendapatkan restitusi?

Baca Juga:
Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi

Pada 1999, House of Lords Inggris mengambil langkah yang lebih signifikan dengan menghapuskan kesalahan dari pengadilan dalam kasus Kleinwort Benson Ltd v Lincoln City Council. Pengadilan juga membenarkan bahwa restitusi dapat diberikan oleh pengadilan jika suatu putusan di masa lalu menyatakan seseorang harus membayar sejumlah uang, lalu di putusan pengadilan selanjutnya dinyatakan bahwa putusan tersebut tidak benar.

Akan tetapi, Lord-Browne-Wilkinson meramalkan bahwa penemuan seperti kasus Kleinwort Benson ini akan memberikan keleluasaan bagi penuntut restitusi untuk meminta pengembalian atas pembayaran sampai beberapa dekade sebelumnya.

Adanya kasus Woolwich dan kesalahan-kesalahan dalam hukum menjadi salah satu penyebab meledaknya jumlah proses peradilan yang berkaitan dengan restitusi pajak yang lebih bayar beberapa dekadeterakhir. Namun, faktor-faktor lain tidak dapat dipungkiri juga menjadi penyebab semakin meningkatnya jumlah proses litigasi atas restitusi pajak lebih bayar di ranah pengadilan Eropa.

Baca Juga:
PMK 153/2023, Begini Alur Permohonan Restitusi Bidang Kepabeanan-Cukai

Buku Restitution of Overpaid Tax memberikan gambaran yang komprehensif dan perspektif yang beragam mengenai bagaimana suatu ketentuan pajak di suatu negara dapat memberikan pengaruh dan dampak yang signifikan terhadap ketentuan pajak di negara-negara lainnya.

Sudah sepatutnya buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini menjadi referensi untuk menambah khasanah pengetahuan di bidang perpajakan.* (Cindy Miranti)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?

Senin, 01 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Minggu, 17 Maret 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus Restitusi Pajak hingga Rp 100 Juta, DJP Jelaskan Prosedurnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M