KAMUS PAJAK

Memahami Arti 'Marketing Intangible'

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2016 | 12:29 WIB
Memahami Arti 'Marketing Intangible'

Ilustrasi. (DDTCNews)

SELAIN melakukan transaksi atas pemanfaatan dan pengalihan harta berwujud, pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa juga dapat melakukan transaksi atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud.

Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 menyebutkan bahwa harta tidak berwujud meliputi harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi perdagangan (trade intangibles) dan harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing intangibles).

Hal ini juga sejalan dengan yang terdapat pada Paragraf 6.3 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 yang membedakan harta tidak berwujud dalam kategori trade intangible dan marketing intangible.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai pengertian dari marketing intangible sebagai salah satu kategori harta tidak berwujud, baik menurut OECD Transfer Pricing Guidelines maupun aturann domestik Indonesia melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

  • Glossary, OECD Transfer Pricing Guidance for Multinational Enterprises and Tax Administrations

“An intangible that is concerned with marketing activities, which aids in the commercial exploitation of a product or service and/or has an important promotional value for the product concerned.”

Terjemahan:

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

Harta tidak berwujud yang berhubungan dengan kegiatan pemasaran, yang dapat membantu eksploitasi komersial suatu produk atau jasa dan/atau yang mempunyai nilai promosi yang penting untuk suatu produk.

  • Lampiran I Bab II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

Harta tak berwujud pemasaran meliputi dan tidak terbatas pada merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, saluran distribusi, nama yang unik, simbol atau gambar yang memiliki nilai promosi yang penting bagi produk yang bersangkutan.

Nilai harta tidak berwujud pemasaran tergantung dari beberapa faktor, termasuk reputasi dan kredibilitas merek atau nama dagang, tingkat pengendalian mutu dan riset yang berkelanjutan, distribusi dan ketersediaan barang dan jasa yang dipasarkan, keberhasilan biaya promosi dan lain-lain.

Atas penjelasan di atas, secara sederhana marketing intangible dapat diartikan sebagai harta tidak berwujud yang membantu dalam kegiatan pemasaran pada suatu produk atau jasa, seperti merek dagang. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

Senin, 25 Maret 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Jumat, 22 Maret 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Reklame dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi