STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Melihat Proporsi Belanja Perpajakan di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 September 2020 | 17:06 WIB
Melihat Proporsi Belanja Perpajakan di Berbagai Negara

BELANJA perpajakan atau tax expenditure (TE) merupakan suatu bentuk pengeluaran pemerintah dengan memberikan “subsidi” melalui sistem perpajakan. Saat ekonomi melemah, bentuk subsidi secara tidak langsung diyakini dapat menjadi stimulus perilaku ekonomi atau sosial tertentu.

Menurut OECD, karakteristik TE mencakup adanya kontribusi dan manfaat, memiliki suatu maksud dan tujuan jelas melalui kebijakan publik, memiliki suatu patokan khusus (tax benchmark) yang jelas, serta memiliki opsi perubahan ketentuan pajak atau adanya ketentuan lain dalam sistem pajak yang dapat mengimbangi dampak dari TE tersebut.

Di Indonesia sendiri, definisi tax expenditure yang dirasa tepat mencakup adanya ketentuan khusus, memiliki relevansi yang jelas, menyasar pada kelompok atau individu tertentu, serta memengaruhi jumlah penerimaan pajak (Darussalam dan Kristiaji, 2014).

Adapun tujuan kebijakan TE di Indonesia terbagi ke dalam empat sasaran utama, yakni mendukung dunia bisnis, meningkatkan iklim investasi, mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tabel berikut merangkum proporsi TE terhadap PDB di berbagai negara pada periode 2016-2018. Negara-negara tersebut merupakan negara yang tergabung dalam Inter-American Center of Tax Administrations (CIAT), sebuah organisasi nirlaba internasional yang menyediakan pendampingan teknis untuk modernisasi dan penguatan administrasi perpajakan.


Tabel di atas memperlihatkan Amerika Serikat, Kanada, Kolombia, serta Portugal merupakan negara-negara yang mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk tax expenditure, yakni berada di atas kisaran 6% terhadap PDB pada 2018.

Sementara itu, negara-negara seperti India, Maroko, dan Spanyol hanya mengalokasikan belanja perpajakan dibawah 3% dari PDB.

Sepanjang tahun 2016-2018, setengah dari negara-negara dalam tabel tersebut mengalami tren penurunan belanja perpajakan. Negara-negara yang dimaksud antara lain Amerika Serikat, Cile, India, Italia, Maroko, dan Republik Dominika.

Tren penurunan belanja perpajakan tertinggi dialami oleh Amerika Serikat, yang mencapai hampir 12%. Walau demikian, proporsi belanja perpajakan di Amerika Serikat masih terbilang cukup tinggi, yakni sebesar 6,7% terhadap PDB.

Sebagai perbandingan, nilai estimasi belanja perpajakan pada 2018 di Indonesia, berdasarkan laporan belanja perpajakan tahun 2018, mencapai 221,1 triliun rupiah atau sekitar 1,49% dari PDB.

Namun, besarnya belanja perpajakan di suatu negara belum tentu menjamin terciptanya manfaat yang sepadan. Kapasitas fiskal dan tingkat kepatuhan wajib pajak di masing-masing negara dapat menjadi suatu indikator dalam mengukur dampak dari belanja perpajakan terhadap masyarakat.

Selain itu, besaran tersebut tidak serta-merta menjadi suatu perbandingan yang apple to apple. Adanya perbedaan definisi ataupun metode dalam mengestimasi besaran TE di masing-masing negara akan menghasilkan proporsi yang juga berbeda.

Terlebih, jumlah dari pos-pos jenis pajak yang dikategorikan sebagai TE juga berbeda di tiap-tiap negara. Alhasil, perlu dilakukan evaluasi secara detail dan menyeluruh agar kontribusi maupun manfaat TE tidak dilihat hanya pada proporsinya terhadap besaran ekonomi suatu negara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Rabu, 21 Februari 2024 | 14:35 WIB STATISTIK CUKAI

Mengenal Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia, Begini Datanya

Kamis, 15 Februari 2024 | 11:30 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Daftar Negara yang Rutin Selaraskan Bracket PPh OP dengan Laju Inflasi

Senin, 05 Februari 2024 | 18:40 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ketentuan di UU HPP Ini Pengaruhi Laporan Belanja Perpajakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini